Pelaku Kekerasan, Anggota Polres Kepulauan Seribu Ditahan Polisi
Kasus kekerasan fisik dan asusila yang melibatkan seorang polisi berinisial S terungkap setelah beredar sebuah video yang viral di media sosial.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu anggota Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Brigadir Dua S, menjalani penempatan khusus di sel Polda Metro Jaya. S diduga terlibat kekerasan fisik dan asusila terhadap kekasihnya.
Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Eko Wahyu Fredian mengatakan, S mulai ditempatkan di sel Polda Metro Jaya sejak 8 Desember 2022. Penempatan khusus itu untuk memudahkan proses penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang dugaan kekerasan fisik dan asusila yang dilakukan S terhadap seorang perempuan berinisial A (23).
”Bripda S dan A ini pasangan kekasih. Mereka sudah menjalin hubungan sejak 2018,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), di Jakarta.
Hubungan sepasang kekasih ini mulai bergejolak pada September 2022 saat S diduga terlibat kekerasan fisik, verbal, dan asusila yang berujung kehamilan pada A. Kasus kekerasan fisik dan asusila yang melibatkan S terungkap setelah beredar sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu, korban A menunjukkan bukti tes kehamilan hasil hubungannya dengan Bripda S.
Korban juga menampilkan beberapa foto luka memar di bagian wajah dan kepala yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh S. Ada pula bukti tangkapan layar percakapan korban dengan S. Dalam percakapan itu, A meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilan tersebut.
Bukti-bukti tersebut dapat menjadi penjerat S dalam pelanggaran kode etik kepolisian dan pelanggaran hukum pidana. Proses hukum saat ini masih berlangsung.
Kasus asusila hingga kekerasan seksual melibatkan aparat keamanan juga sebelumnya terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut melibatkan perwira M, yang berpangkat ajun komisaris.
M yang bertugas di Polda Kalteng diduga melecehkan seorang siswa magang di Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalteng. Akibat kejadian itu, korban melaporkan M melalui laporan dengan nomor LP/B/248/X/2022/SPKT/Polda Kalteng.
”Kapolda Kalteng (Inspektur Jenderal Nanang Avianto) meminta maaf atas perbuatan tercela oknum tersebut. Selain itu, kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro, Sabtu (29/10/2022).
Eko memastikan, pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan tegas kepada oknum polisi tersebut. Selain menetapkan demosi, dia menyebut, kasus ini juga tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal serta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.