Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Rekan Orangtuanya
Dibujuk melalui pesan singkat, seorang anak berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan. Pelaku merupakan rekan orangtua korban yang baru berkenalan tahun 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Anak berusia 11 tahun, warga Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pencabulan Fandi Halim (32), rekan kerja orangtua korban. Fandi dibekuk polisi setelah ibu korban melaporkannya ke Polsek Tambora pada Jumat (25/11/2022).
Kepala Polsek Metro Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, Fandi merupakan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dan sudah berkeluarga. Sebelumnya, orangtua korban dan pelaku mulai menjalin relasi baik pada tahun 2022.
”Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Setiap kali ke kantor, ibu korban sering membawa anak perempuannya ini. Dari situlah pelaku mengenal korban,” kata Putra, Kamis (8/12/2022).
Diduga pelaku mendapatkan nomor korban dengan meminta langsung kepada korban. Berdasarkan kesaksian Fandi, ia kerap mengajak korban pergi jalan-jalan dan membelikan berbagai kebutuhan korban. Setelah terjalin kedekatan, suatu kali Fandi mengajak korban datang ke sebuah hotel melalui pesan singkat.
Menurut Putra, korban dari rumahnya dipesankan ojek daring oleh Fandi menuju ke sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Begitu tiba di lokasi, korban langsung diajak masuk ke kamar. Pencabulan oleh Fandi tersebut terhitung sudah dua kali dilakukan, yakni pada Sabtu (22/10/2022) dan pada Senin (21/11/2022) di lokasi yang sama.
”Korban dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi Whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban, tetapi tidak sampai tepat di rumahnya, melainkan di minimarket dekat rumah korban,” lanjut Putra.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang jajan sebesar Rp 100.000 kepada korban. Korban juga diminta oleh Fandi agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Kami berpesan kepada para orangtua, bangunlah komunikasi yang intens dengan anak. Lalu, ajarkan kepada anak tentang batasan yang jelas, terkait apa yang boleh dan tidak boleh, serta apa yang harus dilakukan dan yang tidak harus dilakukan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di ruang tahanan Polsek Tambora. Atas perbuatannya, Fandi dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
”Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku ditangkap pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora di rumahnya. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujar Putra.
Baca juga: 15 Anak Jadi Korban Pencabulan Tukang Cukur Rambut di Serang
Atas kejadian tersebut, Putra meminta para orangtua tetap waspada dan memperhatikan anaknya. Dengan begitu, pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin sehingga anak terhindar dari perilaku asusila oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.
”Kami berpesan kepada para orangtua, bangunlah komunikasi yang intens dengan anak. Lalu, ajarkan kepada anak tentang batasan yang jelas, terkait apa yang boleh dan tidak boleh, serta apa yang harus dilakukan dan yang tidak harus dilakukan,” tutur Putra.
Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak juga terjadi di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang kakek berinisial R (60) mencabuli dua anak berusia 13 tahun.
”Saat itu, anak-anak ini lagi bermain. Terus EY cerita ke keponakan saya (EG) kalau dia diperkosa,” kata LM (46), keluarga korban (Kompas.id, 24/2/2022).
Kemudian, EG pun menghampiri R untuk menanyakan hal itu. Namun, R justru menarik EG ke sebuah pekarangan kosong dan meminta EG tak bercerita tentang hal itu kepada siapa pun. Saat itu juga R kembali melakukan pencabulan kepada EG.
Selain itu, pencabulan juga terjadi terhadap 15 anak oleh TA (48), tukang cukur, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Tindakan TA terungkap setelah salah satu orangtua melaporkan pelaku yang mencabuli anaknya seusai pangkas rambut ke Polsek Cikande.
”Informasi terbaru ada 15 (korban). Mereka sudah dalam pendampingan komnas anak,” kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan (Kompas.id, 21/11/2022).
Dilansir dari laman resmi Statistik DKI Jakarta, pada tahun 2020 terdapat 947 korban kekerasan, yang terdiri dari 385 kekerasan terhadap anak perempuan, 109 kekerasan terhadap anak laki-laki, dan 453 kekerasan terhadap perempuan. Sementara P2TP2A DKI Jakarta telah menangani 272 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2022. Berdasarkan kedekatannya dengan korban, pelaku merupakan guru, teman, kekasih, sepupu, dan tetangga sejumlah 234 kasus dan orang tak dikenal 38 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, dalam sejumlah kasus, pelaku bermodus untuk mendekatkan diri, menjalin relasi, dan memberi perhatian (grooming), serta memersuasi korban bertindak sesuai keinginan pelaku. Selanjutnya, pelaku juga bisa mengancam korban dengan menyebarkan konten asusilanya.
”Meski pelaku adalah orang yang dikenal oleh orangtua korban, sebaiknya orangtua tetap menuntut pelaku. Saat ini, layanan yang sudah diberikan oleh P2TP2A terhadap korban antara lain konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Tuty saat dihubungi dari Jakarta.
Terkait terhadap korban, lanjut Tuty, pihaknya akan menerima pengaduan, lalu melakukan asesmen terhadap korban, dan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan korban, baik layanan psikologis, hukum, maupun melakukan rujukan untuk mengakses rumah aman. Orangtua juga perlu memastikan kondisi korban terlebih dahulu, baik fisik maupun psikis, dan tetap memberikan dukungan terhadap korban. Lalu, percakapan pesan singkat harus disimpan serta dicetak sebagai bukti.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Polisi Segera Tangkap Kakek Cabul di Cengkareng
Selain itu, orangtua bisa mengakses bantuan layanan, termasuk menentukan langkah hukum untuk memproses kasus ini. Apabila sudah melaporkan, orangtua dapat berkonsultasi dengan pendamping terkait langkah-langkah keamanan digital yang dapat dilakukan untuk melindungi anak dari upaya intimidasi ataupun upaya untuk menyebarkan foto atau gambar ke pihak lain yang lebih luas.
”Para orangtua sebaiknya juga memberikan edukasi terkait keamanan digital kepada anak,” lanjut Tuty.