15 Anak Jadi Korban Pencabulan Tukang Cukur Rambut di Serang
Pelaku memperdayai anak-anak dengan uang jajan. Setelah teperdaya, anak-anak dicabuli di kontrakan atau di salonnya, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Setidaknya 15 anak menjadi korban pencabulan oleh seorang tukang cukur rambut di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pencabulan ini menambah rentetan panjang kekerasan terhadap anak di provinsi tersebut.
Rentetan pencabulan oleh TA (48) terkuak pada Sabtu (19/11/2022) setelah orangtua salah satu korban melapor ke Polsek Cikande. Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu menceritakan telah dicabuli pelaku saat memangkas rambutnya pada Senin (14/11/2022).
”Informasi terbaru ada 15 anak (korban). Mereka sudah dalam pendampingan komnas anak,” ujar Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan ketika dihubungi, Senin (21/11/2022).
Korban dicabuli dengan iming-iming diberi uang jajan oleh pelaku yang berasal dari Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, orangtuanya meminta korban untuk memangkas rambut di dekat rumah, tetapi siswa sekolah dasar itu mencukur rambut di salon milik pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Dedi Mirza mengatakan, pelaku memperdaya korban dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang jajan. Korban yang sudah teperdaya pun langsung dicabuli di salon.
”Orangtua korban tahu anaknya mencukur rambut di salon pelaku, bukan dekat rumah. Ketika ditanya alasannya, korban menceritakan perbuatan cabul yang telah dilakukan pelaku,” kata Dedi.
Saat ini situasi kekerasan terhadap anak di Banten cukup memprihatinkan.
Dalam pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Serang, TA mengaku telah mencabuli 10 anak lainnya di kontrakan dan salon. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komnas Perlindungan Anak Banten mencatat sedikitnya 113 kasus kekerasan terhadap anak dari delapan kabupaten/kota di Banten sepanjang tahun 2022. Mirisnya, kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan terdekat, yaitu rumah dan lingkungan sosial (perumahan dan perkampungan) dengan pelaku adalah orang terdekat, orangtua, saudara, dan teman bermain.
”Saat ini situasi kekerasan terhadap anak di Banten cukup memprihatinkan. Sudah banyak langkah kolaboratif yang didorong oleh berbagai lembaga di Banten untuk menekan berbagai kasus yang ada melalui program preventif,” ucap Hendry.
Kasus-kasus tersebut, antara lain, remaja berusia 16 tahun disekap dan diperkosa oleh FM (20), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Pemerkosaan terhadap pelajar ini terjadi di rumah pelaku, Jumat (5/8), dengan cara menyekap, mencekoki korban dengan minuman keras, dan memperkosanya saat tidak sadarkan diri.
Pada kasus lainnya, SF (47) berulang kali mencabuli NI (17), keponakannya, di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/9) setelah istrinya melapor ke polisi.
SF mengancam akan membunuh korban jika menceritakan pencabulan yang terjadi. Korban pun kabur dari rumah seusai menceritakan pencabulan yang terjadi kepada istri pelaku.
Polres Cilegon juga menangkap VH (29), warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, karena melecehkan anak sambungnya yang berusia 13 tahun. Pelecehan ini terjadi pada Senin (3/10) malam. Kejahatan pelaku terungkap lantaran ibu korban curiga bau keringat pelaku menempel pada baju anaknya dan tisu yang berkurang banyak.
Atas berbagai situasi tersebut, salah satu upaya pencegahan yang berjalan di Banten ialah sosialisasi dalam berbagai kesempatan. Ada banyak laporan dan pengaduan yang disampaikan warga serta catatan dari berbagai pendampingan yang telah dilakukan. ”Semuanya jadi bahan evaluasi untuk langkah yang efektif melindungi anak-anak,” ujar Hendry.