Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Data Pribadi Nasabah Pinjaman Daring di Manado
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjaman daring. Pelaku mengancam akan menyebarkan data berupa foto KTP dan foto-foto korban dari media sosial.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjaman online atau daring. Pelaku menjalankan praktik usaha pinjaman daring secara ilegal dengan empat aplikasi di Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, dua tersangka itu adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin usaha pinjaman daring ilegal.
”Mereka mengancam akan menyebarkan data berupa foto KTP (kartu tanda penduduk) dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban. Bukan cuma itu, beberapa foto keluarga korban juga dikirimkan ke Whatsapp korban,” ungkap Auliansyah, Minggu (4/12/2022).
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Kasus ini berawal dari korban yang meminjam uang ke beberapa aplikasi pinjaman daring pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari. Sekitar sebulan kemudian, pada 22 November 2022, korban mendapat pesan Whatsapp dari aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya.
Pinjaman pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo tanggal 21 November dan AkuKaya pada 22 November. ”Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri,” kata Auliansyah.
Mereka mengancam akan menyebarkan data berupa foto KTP dan foto-foto korban dari media sosial.
Kemudian, pada 23 November 2022, penagih dari PinjamanNow mengancam untuk menyebarkan data foto KTP dan foto-foto korban dari media sosial. Selain itu, nomor ponsel korban, nomor anggota keluarga, dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi PinjamanNow.
Merasa terancam, korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya pada 24 November. Tim Subdirektorat (Subdit) Siber Polda Metro Jaya menemukan bahwa perusahaan pinjaman daring yang dilaporkan berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Pada 29 November, polisi datang ke salah satu ruko yang berada di kawasan Marina, Kota Manado.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 40 orang yang tengah menjalankan operasi pinjaman daring menggunakan laptop atau komputer. Pemeriksaan dan penggeledahan juga dilakukan polisi.
”Mereka mengoperasikan aplikasi pinjaman daring dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo yang tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Victor Daniel Henry Inkiriwang.
Kegiatan operasional usaha pinjaman daring itu sudah berjalan lebih kurang satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Selain itu, usaha tersebut juga diketahui menggunakan izin usaha koperasi.
”Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjaman daring ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” papar Viktor.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menghentikan 88 platform pinjaman daring ilegal pada Oktober 2022 lalu. Sementara itu, sejak tahun 2018, ada 4.352 platform pinjaman daring ilegal yang ditutup.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, meski sudah ada ribuan aplikasi yang ditutup, praktik pinjaman daring ilegal di masyarakat tetap marak. ”Setiap hari, Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjaman online ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah diproses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dikutip dari keterangannya di laman OJK.
Oleh karena itu, SWI mendorong aparat penegakan hukum terus mengejar dan menangkap pelaku pinjaman daring ilegal mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya. ”SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” ujar Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman daring yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.