logo Kompas.id
EkonomiWaspadai Pinjaman Daring...
Iklan

Waspadai Pinjaman Daring Ilegal Berkedok Koperasi

Sejak 2018 hingga Agustus 2022, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 403 entitas pinjaman daring ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman daring di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman daring di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta waspada terhadap pinjaman daring ilegal yang berkedok koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi tetapi tidak memiliki anggota dan simpanan wajib, mereka justru menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihan kredit dengan cara mengintimidasi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menyebutkan, sejak 2018 pihaknya telah memblokir 403 pinjaman daring ilegal berkedok koperasi. Jumlah tersebut mencakup 9,68 persen dari total entitas pinjaman daring ilegal yang diblokir satgas. Adapun total entitas pinjaman daring ilegal yang diblokir sejak 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 unit.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000