Sejak 2018 hingga Agustus 2022, Satuan Tugas Waspada Investasi telah memblokir 403 entitas pinjaman daring ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta waspada terhadap pinjaman daring ilegal yang berkedok koperasi. Dengan berbadan hukum koperasi tetapi tidak memiliki anggota dan simpanan wajib, mereka justru menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan penagihan kredit dengan cara mengintimidasi.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumbang Tobing menyebutkan, sejak 2018 pihaknya telah memblokir 403 pinjaman daring ilegal berkedok koperasi. Jumlah tersebut mencakup 9,68 persen dari total entitas pinjaman daring ilegal yang diblokir satgas. Adapun total entitas pinjaman daring ilegal yang diblokir sejak 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 unit.
”Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan pinjaman daring ilegal berkedok koperasi. Seolah-olah mereka koperasi yang memberi pinjaman, tapi sebetulnya mereka pinjaman daring ilegal,” ujar Tongam dalam acara peresmian Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee & Gold, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Pinjol adalah istilah atau akronim untuk pinjaman online (daring) yang lazim diketahui masyarakat.
Tongam menambahkan, masyarakat yang terjerumus pinjaman daring ilegal berkedok koperasi itu diberikan pinjaman dengan bunga sangat besar mulai dari 1 persen per hari. Selain itu, peminjam hanya diberikan waktu sekitar 14 hari untuk melunasi. Jika tidak dilunasi, mereka akan diintimidasi yang kerap disertai teror. Belum lagi mereka juga mencuri data pribadi nasabah.
Agar terhindar dari jebakan pinjaman daring ilegal, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu mengecek legalitas entitas tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 102 perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjaman antarpihak yang resmi dan terdaftar di OJK. Selain itu, OJK juga membuat daftar perusahaan atau entitas pinjol ilegal yang sudah diblokir.
Untuk mempermudah pengaduan soal kasus pinjol illegal, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta kementerian dan lembaga lain membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee & Gold di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Menurut Tongam, di warung ini satgas membuka kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pengaduan dan akan diberikan pendampingan dalam penyelesaian kasus dengan pinjaman daring ilegal. Dalam beberapa bulan ke depan, Warung Waspada Pinjol juga akan dibuka di 45 lokasi lain di sejumlah daerah di Indonesia.
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Masyirifah menambahkan, pinjaman daring ilegal yang berkedok koperasi tersebut memang tidak menjalankan fungsi koperasi sesungguhnya. Sebab, mereka tidak jelas mengumumkan alamat dan nama-nama pengurusnya.
”Mereka juga tidak memiliki anggota dan tidak menjalankan kegiatannya sebagai koperasi. Malah memberikan pinjaman secara daring kepada nasabah yang bukan merupakan anggotanya,” kata Masyirifah.
Sementara itu, menurut penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Inspektur Polisi Satu Eko Purwanto yang hadir mewakili unitnya, pada 2022 ada 90 laporan kasus yang melibatkan pinjaman daring ilegal. Dari jumlah tersebut, sebagian besar penanganan kasusnya sudah sampai ke tingkat pengadilan.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil sejumlah penyelidikan, korban pinjaman daring ilegal biasanya mengalami intimidasi, pelecehan, dan teror dari pihak aplikasi saat menagih utang. Adapun para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Investasi ilegal
Selain pinjaman daring ilegal, baik Tongam maupun Eko meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong. Sampai dengan Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi telah memblokir dan menindak 71 investasi ilegal dan 426 pinjol ilegal. Adapun nilai kerugian investasi ilegal itu mencapai Rp 2,9 triliun.
Agar bisa terhindar dari jeratan investasi illegal, Tongam mengimbau masyarakat untuk ingat selalu konsep 2L sebelum memutuskan berinvestasi. Adapun 2L itu adalah legal dan logis. Masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu apakah entitas itu legal terdaftar dan berizin dari regulator.
Selain itu, masyarakat juga perlu mencerna dengan akal sehat apakah tawaran tersebut logis. Penawaran investasi yang terlalu mengada-ada atau imbal hasil terlalu tinggi dan tak masuk akal kemungkinan besar adalah tawaran investasi bodong.
Untuk mempercepat pemberantasan pinjaman daring ilegal, Tongam mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dalam Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) agar entitas pinjaman daring ilegal digolongkan sebagai pidana. Ini ditujukan supaya pemberantasan pinjaman daring ilegal bisa dilakukan langsung tanpa perlu aduan korban ke kepolisian.