Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Masuk Gelar Perkara
Gelar perkara kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia yang ditabrak oleh purnawirawan Polri diadakan hari ini. Gelar perkara akan menentukan kelanjutan kasus serta kejelasan status pelaku.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Setelah lebih dari satu bulan, kasus mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan perwira menengah Polri akan dilanjutkan pada gelar perkara hari ini, Senin (28/11/2022). Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi serta berulang kali bertanya kelanjutannya ke pihak berwajib.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, hari ini diadakan gelar perkara untuk menyelidiki kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah (18) yang baru menjadi mahasiswa di UI tersebut.
Hasya kehilangan nyawa setelah ditabrak mobil sport merek Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.
”(Gelar perkara) akan diadakan hari ini. Sekarang kami masih menentukan kasusnya. Setelah itu, baru akan ditentukan tersangka. Kami akan mengumpulkan semua keterangan saksi untuk mengumpulkan informasi biar jelas. Untuk sementara, keterangan menunjukkan korban jatuh dari motor karena kecepatan tinggi lalu tertabrak mobil,” ujar Latif ketika dihubungi, Senin (28/11/2022).
Latif menyebutkan, gelar perkara akan dihadiri oleh sejumlah ahli untuk menentukan penyebab kecelakaan serta menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus ini. Gelar perkara perdana akan menentukan kasus akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika telah masuk ke tahapan penyidikan, tersangka dari kasus ini akan ditentukan dan proses hukum pidana berlanjut.
Keluarga kecewa karena polisi tidak memberikan kejelasan pengusutan kasus semenjak mereka melaporkannya.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) pukul 21.00 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu, Hasya mengendarai sepeda motor ketika ditabrak oleh Eko Setio Budi Wahono, pensiunan polisi yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Cilincing.
Sehari kemudian, Jumat (7/10/2022), keluarga Hasya membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas kejadian tersebut. Akan tetapi, sampai Jumat (25/11/2022), keluarga belum mendapatkan kejelasan dari pihak polisi.
Keluarga Hasya juga telah berulang kali menanyakan kelanjutan pengusutan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi hingga pertengahan akhir bulan November, tidak ada kejelasan.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Joko Sutriono, pelaku telah diperiksa dan dimintai keterangan. Pelaku juga wajib lapor presensi mingguan setiap hari kamis. Saat ini, penyelidikan kasus masih dalam pendalaman.
Adapun pihak keluarga dan pelaku mencoba mencari jalan mediasi. Ini sempat membuat pihak polisi menahan sebentar kenaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, menurut Joko, belum ada titik terang dari upaya mediasi tersebut.
Selain itu, karena adanya narasi polisi mendiamkan kasus, ia menegaskan, polisi sudah menangani masalah sesuai prosedur standar operasi (SOP) (Kompas.id, 26 November 2022).
Adi Saputra, ayah Hasya, ketika dihubungi Kompas, Jumat (25/11/2022) sore, mengatakan, keluarga masih menanti kejelasan dan keadilan. Keluarga kecewa karena polisi tidak memberikan kejelasan pengusutan kasus semenjak mereka melaporkannya. Selain itu, keluarga juga kecewa karena tidak ada itikad baik dari pelaku saat kecelakaan terjadi.
Menurut Adi, setelah Hasya ditabrak oleh Eko, ia tergeletak selama 30 menit sembari teman-temannya mencari bantuan. Sang penabrak tetap berada di lokasi, tetapi tidak memberikan bantuan kepada Hasya yang sedang sekarat. Hasya meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, (Kompas.id, 26 Oktober 2022).
Pihak keluarga juga sudah mencoba meminta pendampingan pihak Kampus UI sebagai tempat anak mereka berkuliah. Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI Semiarto Aji Purwanto, pimpinan kampusnya telah memfasilitasi keluarga korban dengan memberi konsultasi hukum melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum UI.
”Jadi yang akan mendampingi keluarga adalah LKBH,” ujarnya dalam keterangan tertulis.