UMP Banten saat ini Rp 2.501.203,11. Dengan usulan kenaikan 6,40-7,48 persen berarti kenaikan upah berkisar Rp 160.077 hingga Rp 187.089.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar 6,40 persen hingga 7,48 persen. Besaran itu di bawah tuntutan serikat buruh dan pekerja sebesar 13 persen dan di atas usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar 5,11 persen.
Usulan tersebut muncul dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Banten, Selasa (22/11/2022). Pembahasannya masih akan berlanjut hingga batas waktu pengumuman UMP pada 28 November.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pekerja dan buruh tetap menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen. Pertimbangannya ialah kenaikan harga bahan bakan minyak, kenaikan tarif listrik, kenaikan harga barang atau jasa lainnya, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
”Kami masih koordinasi dan konsolidasi secara masif dengan seluruh organ dan serikat untuk aksi menuntut kenaikan upah,” kata Intan, Kamis (24/11/2022).
UMP Banten saat ini Rp 2.501.203,11. Besaran itu naik Rp 40,206 ketimbang UMP 2021 sebesar Rp 2.460.996,54. Merujuk usulan Pemprov Banten, kenaikan upah 6,4 persen hingga 7,48 persen akan berkisar Rp 160.077 hingga Rp 187.089.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim menyebutkan, pengusaha mengikuti peraturan kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pengupahan. Berdasarkan peraturan itu, kenaikan UMP di Banten sekitar 3 persen. ”Apindo tetap berpatokan pada peraturan pemerintah,” ujar Edy.
Usulan sudah kami sampaikan ke Penjabat Gubernur untuk nanti ditentukan hingga batas waktu 28 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, Pemprov mengusulkan tiga opsi kenaikan upah minimum sesuai rumusan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara, usulan pekerja dan buruh serta Apindo masih akan dibahas supaya ada titik temu. ”Usulan sudah kami sampaikan ke Penjabat Gubernur untuk nanti ditentukan hingga batas waktu 28 November 2022,” kata Septo.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menginginkan kenaikan UMP 2023 tidak merugikan pekerja dan buruh ataupun Apindo. Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan yang harus saling menjaga.
Pada Desember 2021, pekerja dan buruh menduduki ruang kerja mantan Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang. Hal itu menyusul belum tercapainya kesepakatan UMP kala itu.
Mereka memasuki ruang kerja gubernur yang kosong dan bergantian duduk di kursi orang nomor 1 di provinsi itu. Mereka juga mengambil minuman yang ada di kulkas dan meja serta merekam aksi tersebut.
Buntutnya, Kepolisian Daerah Banten menangkap enam buruh yang menduduki ruang kerja gubernur setelah gagal beraudiensi dalam unjuk rasa menolak UMP tahun 2022. Mereka diduga menghasut, merusak secara bersama-sama, dan menghina suatu kekuasaan yang ada.
Sebulan berselang, kedua pihak sepakat berdamai. Perdamaian diawali dengan pertemuan di kediaman pribadi Wahidin di Kota Tangerang, Selasa (4/1/2022) malam, yang berlanjut dengan pencabutan laporan polisi, Rabu (5/1/2021) siang.
Dalam pertemuan di kediaman pribadi Wahidin, kedua pihak menandatangani perjanjian damai di atas meterai. Selain saling memaafkan, buruh berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.