Modus Baru Pinjaman Daring Menjerat Mahasiswa IPB University
Jerat pinjaman daring yang menyeret atau menyasar para mahasiswa merupakan modus kejahatan baru. Mereka sasaran mudah karena memerlukan dana untuk kegiatan kemahasiswaan di kampus.
Oleh
AGUIDO ADRI, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Berbagai aplikasi pinjaman online di Play Store.
BOGOR, KOMPAS — Pinjaman online atau daring kembali menjerat korban. Kali ini, utang yang mencekik leher itu menjerat mahasiswa IPB University. Kepolisian Resor Bogor dan Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menyelidiki dugaan penipuan yang mencapai miliaran rupiah itu.
Sejumlah orangtua korban pinjaman daring yang kerap disebut pinjol dan perwakilan korban investasi fiktif mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Bogor, Rabu (16/11/2022), untuk melaporkan dan meyerahkan berkas terkait penipuan investasi fiktif dan pinjaman daring. Salah satu warga itu Dewi Ariyani.
Dari berkas yang dibawanya, ada 333 korban, terdiri dari mahasiswa IPB University dan warga umum. Selain itu, Dewi juga membawa berkas surat, bukti transaksi di aplikasi daring, transaksi rekening, hingga tanda tangan dari oknum penipu bernama SAN.
”Banyak orangtua yang takut melapor. Banyak korban dari mahasiswa, kebetulan anak saya juga mahasiswa. Kami orangtua merasa terganggu (mendapat teror), setiap hari ditelepon bisa 30 kali, di-chat tagihan juga puluhan kali,” kata Dewi, Rabu sore.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan warga dan sebelas aduan dari mahasiswa. Pihaknya saat ini masih dalam upaya menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi dan pinjaman daring. Dari pemeriksaan awal, ratusan korban terjerat oleh lima perusahan pinjaman daring.
RIZA FATHONI
Ilustrasi. Tujuh tersangka diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Berdasarkan cerita dari sejumlah korban, kata Ferdy, awal mereka terjerat pinjaman daring bermula dari ajakan untuk investasi di akun toko online milik SAN. Salah satu syaratnya, korban harus meminjam ke jasa pinjaman daring lalu mereka diminta untuk menanamkan modal dengan mentransfer sejumlah uang kepada SAN dan menjanjikan 10 persen dari hasil keuntungan toko daringnya. Dalam perjalanannya, para korban tidak mendapatkan bagi hasil dan justru ditagih para penagih utang.
”Ada 311 korban. Banyak dari mahasiswa IPB dan mahasiswa kampus lainnya, ada juga masyarakat umum. Diperkirakan total Rp 2,1 miliar dari dugaan penipuan toko online SAN. Kami masih data dulu jumlah korban yang dari mahasiswa berapa dan warga berapa. Ada kemungkinan korban bertambah. Kami juga segera membuat posko pengaduan,” ujar Ferdy.
116 mahasiswa
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Imam Imanuddin menuturkan, pihaknya juga menerima laporan terkait kasus jerat pinjaman daring. Tercatat ada 116 mahasiswa IPB University yang menjadi korban. Dalam mengungkap kasus itu, Polres Bogor berkerja sama dengan pihak IPB University dan Otoritas Jasa Keuangan.
”Diperkirakan kerugian mahasiswa mencapai Rp 1,6 miliar. Pelaku SA masih kami kejar. SA memiliki kenalan mahasiswa yang kemudian secara masif mengimingi-imingi berbisnis. Kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lainnya terkait keterlibatan pihak lain,” ujar Imam.
Rektor IPB University Arif Satria menuturkan sudah memanggil 75 mahasiswa yang menjadi korban pinjaman daring. Pihaknya pun sudah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan pinjaman daring terkait dugaan untuk mengusut penyebab dugaan penipuan yang menyeret mahasiswa.
Arif menjelaskan, jerat pinjaman daring merupakan modus baru yang menyeret atau menyasar para mahasiswa karena memerlukan dana untuk kegiatan mahasiswa. Belajar dari kasus itu, pihak kampus akan memberikan bimbingan dan juga pemahaman literasi keuangan kepada mahasiswa agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, ratusan mahasiswa IPB University dan masyarakat sekitar kampus itu sebetulnya tidak terjebak pinjaman daring, tetapi menjadi korban penipuan yang melibatkan pencairan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (multifinance).
”Informasi yang diperoleh sampai saat ini, aplikasi yang memberikan pinjaman bukan ’pinjol’, melainkan perusahaan pembiayaan. Jadi bukan perusahaan teknologi finansial pendanaan atau peer to peer lending, melainkan pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multifinance,” ujar Tongam.
Ia menjelaskan, para mahasiswa ini jadi korban penipuan berkedok tawaran kerja sama penjualan toko barang milik pelaku. Dengan iming-iming imbal hasil 10 persen per transaksi, pelaku meminta korban membeli barang di toko daring miliknya.
Karena mahasiswa tidak punya uang, pelaku meminta mahasiswa meminjam secara daring. Uang hasil pinjaman itu yang masuk ke kantong pelaku, tapi barang tidak pernah diserahkan ke pembeli. Artinya ini pembelian secara fiktif dari toko daring pelaku.
Jangan pernah menggunakan dana pinjaman dalam berinvestasi dan mengharapkan pengembalian pinjamannya dari hasil investasi tersebut karena investasi itu ada risikonya.
RIZA FATHONI
Ilustrasi. Sejumlah barang bukti alat teknologi informasi yang digunakan jasa pinjaman daring ilegal diekspos saat rilis penangkapan jaringan pinjaman daring ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut sehingga mahasiswa tertarik untuk berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang sehingga tenaga penagih pun menagih mahasiswa.
”Skema penipuannya adalah berupa pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multifinance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku. Dan korban yang jadi terlilit penagihan utang dari perusahaan pembiayaan,” ujar Tongam.
Ia menambahkan, SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB University untuk penanganan kasus ini.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis. Ia mengatakan, masyarakat perlu mengedepankan prinsip 2L dalam mewaspadai tawaran investasi.
Adapun 2L itu adalah legal dan logis. Cek legalitas dari tawaran investasi tersebut terlebih dahulu, pastikan legal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang besar atau logis.
”Kemudian, jangan pernah menggunakan dana pinjaman dalam berinvestasi dan mengharapkan pengembalian pinjamannya dari hasil investasi tersebut karena investasi itu ada risikonya,” ujar Sekar.