Akhir Kisah Duo Pencuri Penjelajah 76 Tempat di Bekasi
Hendra dan Misar, dalam 10 bulan menjelajahi 76 tempat berbeda di Kabupaten Bekasi. Setiap menjelajah, sepeda motor warga raib digondol duo maling ini.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Hendra (33) dan Misar (42), menuai ganjaran setimpal atas kejahatannya. Mereka dalam kurun waktu 10 bulan mampu menjelajahi 76 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saban malam, saat mereka menjelajah, ada saja sepeda motor warga yang raib.
Suatu malam, tepatnya pukul 02.32 dini hari, pada 25 Oktober 2022 seorang pria yang mengenakan sweter putih terekam kamera pemantau (CCTV) mengangkat bagian depan sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kontrakan di Kampung Rawa Jalang, Desa Gandamekar, Cikarang Barat. Sepeda motor yang masih dalam kondisi setang terkunci itu didorong perlahan hingga keluar pagar kontrakan.
Tindakan pencurian sepeda motor warga yang terekam CCTV tersebut berlangsung singkat. Motor yang ditinggal pemiliknya raib hanya dalam hitungan detik.
Pemilik motor, saat pagi hari, ketika sadar motornya hilang dicuri, melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian Sektor Cikarang Barat. Polisi mengusut kasus tersebut dan menangkap H, warga Desa Cikodekan, Cikarang Barat, dan M, warga Karawang.
”Para pelaku ini saat mencuri memang selalu berdua,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Selasa (8/11/2022), di Bekasi.
H ditangkap polisi pada 5 November 2022 di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekarwangi, Cikarang Barat. Sementara M ditangkap di wilayah Jayakerta, Karawang.
Setelah berhasil ditangkap dan digelandang ke kantor Polsek Cikarang Barat, fakta lain ikut terungkap. Dua pelaku tersebut sudah mencuri dengan sasaran kendaraan warga sejak awal Januari 2022.
Lokasi pencurian dan kendaraan bermotor yang digasak dua pencuri tersebut pun tak main-main, yakni mencapai 76 sepeda motor di 76 lokasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi. Para pelaku biasanya menyasar sepeda motor korban saat tengah malam atau ketika pemiliknya lengah dan tertidur pulas.
”Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah mencuri sebanyak 73 kali. Namun, dari laporan polisi yang masuk dari Januari hingga Oktober, total ada 76 laporan,” kata Gidion.
Mereka terlatih, hanya butuh waktu paling lama 7 menit untuk eksekusi.
Pencurian terbanyak
Menurut Kepala Polsek Cikarang Barat Komisaris Sutrisno, tindakan dua pencuri tersebut merupakan yang terbanyak di wilayah Cikarang Barat. Dari total 76 laporan polisi tersebut, sebanyak 40 laporan berasal dari warga yang tinggal di wilayah Cikarang Barat.
”Upaya kami membongkar kelompok pencurian kendaraan bermotor ini sebagai bentuk komitmen Polsek Cikarang Barat memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Sutrisno.
Pelaku sangat lihai dan terlatih. Mereka setiap kali beraksi selalu membekali diri menggunakan sejumlah peralatan, seperti kunci T, anak kunci T yang telah dimodifikasi, gunting, dan kunci pas ukuran 8.
”Mereka terlatih, hanya butuh waktu paling lama 7 menit untuk eksekusi. Salah satu pelaku, H, ini residivis. Pernah dipenjara pada 2015 selama 1 tahun 8 bulan. Selama di lembaga pemasyarakatan, H banyak belajar dari narapidana di sana,” tutur Gidion lagi.
Akibat perbuatan dua tersangka itu, mereka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.