Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni, Pelaku dan Korban Sepakat Damai
Semua pengguna jalan diingatkan agar lebih berhati-hati dan saling menjaga keselamatan di jalan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebuah mobil menabrak pesepeda di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) pagi. Polisi mengakhiri kasus itu dengan mediasi keduanya. Atas kejadian ini, masyarakat kembali diingatkan untuk taat aturan berlalu lintas dan menghormati setiap pengguna jalan.
Sabtu, sekitar pukul 06.30, rombongan pesepeda road bike tengah hendak melintasi perempatan Harmoni, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ke arah Jalan Majapahit di utara. Tiba-tiba, dari arah jalan menuju Jalan Veteran di arah barat sebuah mobil Toyota Avanza melaju dan menabrak seorang pesepeda yang berada di depan rombongan.
Kejadian ini terekam dalam video yang diambil pesepeda lain dalam rombongan tersebut. Video itu salah satunya disebarkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya. Dalam videonya terlihat rombongan sepeda tengah bersiap menyeberang ke Jalan Majapahit.
Kendaraan dari Jalan Majapahit yang berseberang belum bergerak. Sebuah mobil juga masih melintas ke arah Jalan Veteran. Namun, seorang pesepeda lebih dulu menyeberangi perempatan. Tiba-tiba pesepeda itu terpental karena ditabrak mobil yang melaju di arah berpotongan.
”Tolong bantu Pak Polisi @divisihumaspolri @kapoldametrojaya untuk melihat CCTV di daerah tersebut dan mencari mobil yg bersangkutan karna diduga melakukan tindak pidana ttg tabrak lari tersebut,” tulisnya.
Pasca-viralnya video itu, polisi segera menangani dan mempelajari kejadiannya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta saat dihubungi, Minggu (6/11/2022), mengatakan, korban adalah laki-laki berinisial YP (20).
”Saudara YP mengalami luka pada bagian lutut kaki kanan dan kaki kiri lecet. Langsung diberikan pengobatan tim medis di TKP (tempat kejadian perkara),” katanya.
Pelaku serahkan diri
Pengemudi mobil penabrak berinisial ML mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat sore hari setelah kejadian. Pelaku seorang laki-laki yang bekerja sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah.
”Saya niatnya habis anterin (penumpang) sudah merenung sedikit, mau balik lagi nanyain (kondisi) korban. Saya enggak liat media sosial, tahu (ada video viral) dari istri saja,” ujarnya saat dihubungi, hari ini.
Berdasarkan penuturannya, sebelum kejadian itu, ia tengah membawa penumpang dengan laju mobil 30-40 kilometer. Ia tidak melihat adanya rombongan pesepeda, tetapi melihat lampu pengatur lalu lintas berwarna hijau di persimpangan untuk menuju Jalan Veteran. Lalu, tiba-tiba pesepeda melaju di depannya hingga tertabrak.
Kejadian itu sebagai pelajaran saja, yang melintas kalau terjadi tabrakan, ya, harusnya berhenti. Tapi, saya tidak ingin menyalahkan satu sama lainnya.
”Posisi saya ikutin lampu hijau. Ada sepeda, jeger! (Setelah nabrak), saya panik lagi lihat banyak pesepeda, sementara saya bawa penumpang asing,” ujarnya.
Setelah ia menyerahkan diri, polisi mempertemukannya dengan korban, Minggu pagi. Pihak korban meminta pertanggungjawaban pelaku berupa uang penanganan kesehatan dan ganti rugi kerusakan sepeda. Setelah itu, keduanya bersepakat untuk mengambil jalur mediasi.
Purwanta pun mengingatkan setiap pelaku tabrakan lalu lintas agar berinisiatif menolong korbannya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 312 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
”Kejadian itu sebagai pelajaran saja, yang melintas kalau terjadi tabrakan, ya, harusnya berhenti. Tapi, saya tidak ingin menyalahkan satu sama lainnya,” ucapnya.
Purwanto juga mengingatkan agar semua pengguna jalan lebih berhati-hati dan saling menjaga keselamatan pengguna jalan.
Terkait kecelakaan yang melibatkan pesepeda, Badan Pusat Statistik Jakarta yang menyarikan data Polda Metro Jaya mencatat, jumlah kecelakaan terjadi meningkat belakangan ini. Pada tahun 2018, total ada 80 kecelakaan yang dilaporkan. Lalu, pada 2021, jumlahnya meningkat menjadi 96 kecelakaan.
Berdasarkan data kecelakaan nasional yang dikumpulkan komunitas pesepeda Bike To Work, sejak 2021 hingga hari ini ada 112 kecelakaan sepeda. Kecelakaan itu paling banyak dilaporkan di wilayah Pulau Jawa.
Dari jumlah itu, sebanyak 54 kecelakaan terjadi karena kecelakaan lalu lintas. Lalu, 25 kecelakaan tunggal dan 33 kecelakaan karena kesehatan yang menyebabkan meninggal dunia.