Belasan Pelajar Ditangkap Buntut Kejahatan Jalanan di Banten
Belasan pelajar terlibat kejahatan jalanan yang marak akhir-akhir ini di Banten. Mereka melakukan konvoi bersenjata tajam, tawuran, begal, dan kejahatan jalanan lain hingga merenggut korban jiwa.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten menangkap 23 orang yang terlibat dalam 11 kasus tawuran hingga gangster dengan dua korban tewas. Mirisnya sebagian pelaku masih di bawah umur atau pelajar.
Penangkapan berlangsung dalam sepuluh hari operasi serentak di wilayah hukum Polda Banten. Operasi tersebut buntut maraknya konvoi bersenjata tajam, tawuran, begal, dan kejahatan jalan lain yang merenggut korban jiwa.
Sejak Senin (17/10/2022) hingga Rabu (26/10/2022), polisi menangkap 23 orang. Sebanyak 12 pelaku diketahui masih di bawah umur atau pelajar.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyebutkan, polisi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah pencegahan dan membina para pelaku yang masih di bawah umur. ”Tetap ada upaya hukum yang tegas kepada para pelaku di bawah umur untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Kejahatan jalanan yang menyebabkan korban tewas terjadi di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Kasus pertama merupakan pengeroyokan menggunakan senjata tajam pada Minggu (16/10) dini hari di Jalan Raya Kutabumi–Kotabaru Pondok Makmur, Kecamatan Pasarkemis.
Korbannya lelaki berusia 33 tahun yang meninggal di RS Hermina Periuk akibat luka tusukan pada punggung dan luka terbuka di tangan kanan. Saat itu, korban bersama warga melihat dan hendak membubarkan sekelompok pemuda yang berboncengan dengan 30 sepeda motor.
”Korban dan warga resah. Saat korban menghampiri para pesepeda motor, dia dikeroyok oleh empat orang menggunakan celurit,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan Polres Kota Tangerang menangkap enam pelaku di Kampung Jambu, Desa Gelam Jaya Dua, Selasa (18/10). Tiga di antaranya berusia di bawah 17 tahun.
Para tersangka terdiri dari penganggur dan pelajar. Mereka menggunakan dua celurit yang dibuat di bengkel salah satu sekolah dan dijual oleh tiga pelaku yang masih di bawah umur.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal pengeroyokan dan membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kasus kedua ialah pengeroyokan yang mengakibatkan dua korban luka-luka dan satu korban tewas di Pertigaan Cigodeg, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Minggu (23/10) dini hari.
Korban luka-luka berusia dua berusia 17 tahun dan 20 tahun. Mereka terluka di kepala dan tangan bagian kiri, sedangkan korban tewas akibat luka pada punggung.
Pengeroyokan itu bermula dari masalah pribadi yang berbuntut ajakan adu kuat melalui pesan percakapan Whatsapp. Namun, ketiga korban kalah jumlah sehingga menjadi bulan-bulanan para pelaku.
Pencegahan
Belakangan marak kejahatan jalanan di ”Tanah Para Jawara” Banten. Misalnya, viral video penyerangan pelajar menggunakan senjata tajam di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Polres Lebak telah menangkap sepuluh pelajar dalam video viral penyerangan sekelompok pelajar menggunakan satu senjata tajam. Penyerangan pelajar ke salah satu SMP itu berlangsung Sabtu (15/10) siang di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak.
Dari 10 pelajar yang ditangkap, dua orang dipidana sebagai efek jera. Keduanya merupakan pemilik senjata tajam. Sementara delapan pelajar lain dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pada Senin (17/10), Polres Serang menangkap lima pelajar dalam video viral konvoi bersenjata tajam. Dari kelima pelajar disita golok, celurit, parang, dan sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, video konvoi pelajar membawa sajam di Bendungan Pamarayan terjadi satu bulan lalu. Kala itu mereka hendak tawuran antarsekolah.
Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan menyebutkan, bakal menindak tegas para siswa dan sekolah yang muridnya terlibat tawuran.
”Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan,” katanya.
Polda Banten turut mengimbau orangtua untuk mengawasi anak-anaknya terutama pada malam hari. Caranya dengan mengecek keberadaan dan memastikan kembali ke rumah pukul 22.00 atau sebelum larut malam.