logo Kompas.id
MetropolitanPenataan Wilayah Kumuh...
Iklan

Penataan Wilayah Kumuh Terhambat Minimnya Lahan

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 90/2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, banyak kawasan menjadi sasaran penataan. Namun, keterbatasan lahan jadi kendala.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Salah satu jembatan yang menghubungkan Kampung Rawa dengan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Salah satu jembatan yang menghubungkan Kampung Rawa dengan Tanah Tinggi di Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kebijakan menata kawasan kumuh melalui pembangunan fasilitas umum baru atau perbaikan fasilitas yang telah ada. Namun, program ini kerap terkendala akibat minimnya lahan untuk lokasi pembangunan. Salah satu kawasan yang menjadi sasaran penataan dan sekarang mengalami kendala lahan adalah Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, ada enam rukun warga (RW) di Kampung Rawa yang menjadi sasaran penataan. Penataan dilakukan melalui program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP). Program ini memberi ruang kepada warga untuk mengajukan daftar fasilitas umum yang ingin dibangun atau diperbaiki.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000