Parkir Liar Masih Marak di Jakarta, Pembenahan Sistem Krusial
Parkir liar masih marak di Jakarta. Pembenahan sistem dan penambahan fasilitas parkir, salah satunya membangun tempat parkir bertingkat, diperlukan.
JAKARTA, KOMPAS — Parkir liar masih marak terjadi di sebagian wilayah Jakarta sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Pembenahan sistem dan penambahan fasilitas parkir perlu dilakukan demi menanggulangi parkir liar.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (6/10/2022), lebih dari 10 sepeda motor dan lebih dari dua mobil terparkir di sepanjang pinggir jalan Pasar Tanah Abang Blok A. Kendaraan itu terparkir tepat di bawah rambu dilarang parkir.
Yeni Kartika (54), seorang ibu rumah tangga sekaligus juru parkir di kawasan Pasar Tanah Abang Blok A, mengatakan, pengendara lebih memilih memarkirkan sepeda motor dan mobil di badan jalan karena lebih cepat dan mudah menuju toko yang dituju. Para pengendara biasa parkir di atas pukul 12.00 karena tidak ada pemeriksaan.
”Saya sering parkir di pinggir jalan di sini karena lebih dekat dengan toko yang akan saya tuju dan tidak repot harus mencari lahan di tempat parkir resmi,” kata Maman (27), salah satu pengendara sepeda motor yang parkir di pinggir jalan di Pasar Tanah Abang Blok A.
Baca juga: Parkir Liar Masih Marak di Jakarta
Kondisi ini juga terlihat di badan jalan Stasiun Gondangdia dan Cikini Raya. Lebih dari 10 sepeda motor ojek daring dan dua mobil pribadi terparkir di badan jalan Stasiun Gondangdia dan Cikini Raya. Sejumlah sepeda motor juga terparkir di atas trotar sehingga mengganggu pejalan kaki.
”Parkir liar masih menjamur karena peran premanisme juga. Mereka membantu pengendara yang butuh parkir cepat,” kata Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan Wildan Anwar saat dihubungi pada Kamis (6/10/2022).
Selain di Jakarta Pusat, parkir liar juga masih terlihat di beberapa wilayah di Jakarta Barat, yakni Kota Tua dan Stasiun Jakarta Kota. Beberapa sepeda motor ojek daring, angkutan kota, dan bajaj parkir di badan jalan di bawah rambu dilarang parkir demi menunggu penumpang.
Alasan pengendara parkir di badan jalan karena kecepatan dan kemudahan bukanlah satu-satunya. Pengendara yang biasa parkir di badan jalan mengeluhkan kurangnya lahan parkir sehingga mereka memanfaatkan sedikit lahan yang ada, seperti trotoar.
Perlu pembenahan sistem
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Afandi mengatakan, meskipun sudah dilakukan upaya penegakan hukum, seperti penderekan kendaraan, parkir liar masih marak terjadi. Hal itu disebabkan sistem yang belum baik sehingga diperlukan pembenahan sistem demi mencegah masyarakat melakukan parkir liar.
”Masalahnya adalah sistem yang perlu dibenahi. Tujuannya bukan untuk menindak pelanggar, tetapi mencegah masyarakat melanggar,” katanya.
Menambah fasilitas tempat parkir dengan membangun tempat parkir bertingkat dapat menjadi solusi untuk persoalan parkir liar di Jakarta. Kendaraan dapat parkir di lahan yang terbatas dengan adanya sistem seperti parkir bertingkat.
Penderekan yang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Ketentuan dalam perda, kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dengan besaran biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang salah saat membangun sebuah gedung juga dapat menjadi penyebab masih menjamurnya parkir liar di Jakarta. Misalnya, pembangunan toko kelontong atau minimarket yang minim lahan parkir sehingga membuat pengendara memanfaatkan lahan yang ada untuk parkir, padahal itu tidak sesuai sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Sosialisasi tentang parkir pada tempatnya perlu terus dilakukan. Jika setelah sosialisasi masih ada pelanggaran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bisa menerapkan sanksi denda Rp 500.000 dan kendaraannya diderek.
Baca juga: Parkir Liar Puluhan Motor Diangkut Petugas di Senen
Penderekan yang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Ketentuan dalam perda, kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dengan besaran biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta dan sudin untuk menderek kendaraan yang terparkir di badan jalan. Pelanggar juga didenda.
”Denda yang ditetapkan Rp 500.000 per hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Besaran denda itu diterapkan agar para pemilik kendaraan yang parkir liar dapat menebus kendaraan yang diderek petugas Dishub DKI Jakarta. Meskipun begitu, nyatanya upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan parkir liar di DKI Jakarta hingga saat ini.
Baca juga: Menanti Peran Pemerintah Atasi Problem Juru Parkir Liar