Warga Desak Pemerintah Jamin Keamanan dan Kesehatan Air Minum
Tidak ada pilihan bagi warga Jakarta mengantungkan dan tetap mengonsumsi air galon maski ada temuan kontaminasi Bisphenol-A (BPA). Mereka berharap pemerintah bergerak cepat memberikan perlindungan dan kesehatan warga.
Oleh
AGUIDO ADRI, HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Informasi air minum kemasan galon terkontaminasi kandungan Bisphenol-A atau BPA menimbulkan kekhawatiran bagi warga di Jakarta. Mereka mendesak ada pengawasan ekstra dan menerbitkan aturan yang jelas terhadap produk minuman yang aman dan sehat.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) menemukan kandungan Bisphenol-A (BPA) dalam air minum kemasan polikarbonat melebihi ambang batas 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter di enam daerah, seperti Jakarta, Bandung, Medan, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara. Temuan itu pun membuat warga khawatir.
Hasnah Tjunia (45), ibu rumah tangga, di perumahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, awalnya tak mengetahui apa pun tentang BPA. Namun, setelah mendapat penjelasan ia kaget air galon yang keluarganya konsumsi mengandung zat berbahaya.
”Kita warga tidak mengerti itu apa, baru dengar juga. Tapi, jika itu memang benar berbahaya tolong segera ditindaklanjuti agar peredarannya diawasi. Kita mau keamanan, kesehatan, dan kehalalan terjamin,” ujar ibu tiga anak itu, Minggu (18/9/2022).
Tidak ada pilihan bagi Hasnah untuk tetap mengonsumi air galon. Ia pun tak berani menggunakan air hujan, begitu pula aliran dari PAM. ”Polusi Jakarta, jadi enggak mungkin pakai air hujan. Sama juga kalau air ledeng PAM, belum berani. Jadi memang pilihannya air galon karena tampaknya itu bersih ya, masa ada zat bahaya sih. Tapi, dengar dampaknya seram juga,” lanjutnya.
Begitu pula Mia (40), warga Kembangan, Jakarta Barat, yang tidak punya alternatif pilihan selain air galon. Untuk memenuhi kebutuhan harian di rumah, Mia selalu memesan empat air galon per minggu.
”Mau minum apa lagi. Air galon pasti. Antisipasinya saat ini airnya direbus matang mendidih biar aman,” ujar Mia, yang berharap, pemerintah atau BPPOM bisa segera mengambil langkah tepat dan cepat terkait BPA di air kemasan galon.
”Jangan dibiarkan lama-lama, cepat segera diurus itu. Kalau tidak ada langkah cepat artinya pembiaran dari mereka. Kita, kan, tidak ada pilihan lain selain galon. Ini bahaya jadi ancaman anak-anak kita ke depan,” katanya, yang akan tetap membeli air kemasan galon.
BPA adalah zat kimia pengeras plastik yang digunakan untuk memproduksi galon. Paparan berlebih terbukti menganggu sistem tubuh. BPA yang bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor khususnya hormon esterogen, sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi dan sistem kardiovaskular, kanker, diabetes, obesitas, penyakit ginjal, serta gangguan perkembangan otak, khususnya tumbuh kembang anak.
Pengawasan
Subkoordinator Urusan Perencanaan dan Pelaporan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah DKI Jakarta Juanda Permana Jaya, Minggu (18/9/2022), menjelaskan, terkait air minum dalam kemasan (AMDK), Dinas PPKUKM secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk air minum kemasan ataupun produk makanan dan minuman.
Pengawasan yang dilakukan secara periodik itu dilakukan di pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, juga pasar. ”Kami melakukan pengawasan secara kasat mata terhadap produk air mineral kemasan tersebut apakah sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Juanda.
Air mineral dalam kemasan termasuk produk wajib SNI. ”Selama pengawasan yang kami lakukan, belum pernah ditemukan air mineral dalam kemasan yang tidak sesuai SNI,” ujarnya.
Namun, untuk temuan Badan POM adanya kandungan BPA dalam air minum kemasan, menurut Juanda, itu kewenangan dari Badan POM. ”Dinas PPKUKM sesuai kewenangannya terkait perijinan peredaran/perdagangannya,” ujarnya.
Meski demikian, terkait adanya temuan tersebut, menurut Juanda, Dinas PPKUKM akan berkoordinasi dengan BPOM untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap produk air minuman kemasan di DKI Jakarta.
Terpisah, Ketua Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan, apabila memang ada temuan BPA yang melebihi ambang batas, sebaiknya langsung dieksekusi dan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi. Adanya BPA dalam AMDK sekali pakai ataupun guna pakai terjadi karena proses distribusi hingga galon atau kemasan yang terjemur dalam pengangkutan.
Tulus juga merekomendasikan pemerintah dapat mengontrol dan mengawasi keamanan kemasan air minum dalam kemasan. Sanksi tegas perlu diberlakukan kepada produsen yang tidak melengkapi label keterangan keamanan kemasan. Warga sebagai konsumen memerlukan standar tinggi terkait keamanan air hingga pangan yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari BPOM Jakarta. Mereka belum bersedia langsung diwawancara dan meminta Kompas untuk mengirimkan surat.