Transjakarta enggan berpolemik dan memilih menyelesaiakan revitalisasi halte tahap 1 agar bisa segera beroperasi. Halte Tosari dan Bundaran HI yang direvitalisasi berpotensi usik kawasan bersejarah Bundaran HI.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memastikan, dalam membangun halte baru yang masuk proyek revitalisasi 46 halte sudah memenuhi aturan yang berlaku. Transjakarta memastikan mengejar penyelesaian revitalisasi halte tahap pertama, termasuk halte Bundaran Hotel Indonesia dan Halte Tosari untuk bisa beroperasi bulan ini.
Direktur Teknik dan Digital PT Transjakarta Mohamad Indrayana, Rabu (7/9/2022), menjelaskan, pada prinsipnya Transjakarta tidak akan gegabah dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
”Kami telah mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada, selain tentunya dengan memperhatikan berbagai pendapat dan harapan yang berkembang di masyarakat pada umumnya, maupun para pemangku kepentingan pada khususnya,” kata Indrayana melalui keterangan tertulis.
Itu membuat Transjakarta tidak ingin berpolemik. Indrayana menjelaskan, Transjakarta memilih menyelesaikan pekerjaan revitalisasi halte supaya bisa segera beroperasi.
Untuk revitalisasi tahap pertama yang mengerjakan 11 halte, di dalamnya termasuk empat halte ikonik, yaitu halte Bundaran HI, Tosari, Sarinah, dan Dukuh Atas.
Untuk dua halte ikonik pertama, yaitu Bundaran HI dan Tosari, mendapatkan sorotan karena berpotensi mengganggu visual dan estetika ruang Patung Selamat Datang dan melanggar perlindungan kawasan Bundaran HI yang sudah berstatus Obyek Diusulkan Cagar Budaya (ODCB), yaitu karena rancangan halte yang baru baik dari segi tinggi dan bentuk akan mengganggu pandangan ke Patung Selamat Datang.
”Kami tidak ingin berpolemik sehingga Transjakarta memilih terus mengebut pelaksanaan revitalisasi agar dapat segera beroperasi kembali melayani para pelanggan Transjakarta,” kata Indrayana.
Dalam revitalisasi halte, Transjakarta berpotensi melanggar prosedur. Selain tidak ada persidangan, tidak ada kajian, juga izin. (Boy Bhirawa)
Untuk progres pekerjaan fisik Halte Bundaran HI, sampai saat ini sudah lebih dari 45 persen. Sementara pengerjaan Halte Tosari kurang lebih 40 persen.
”Kami menargetkan dalam bulan ini, halte Bundaran HI dan Tosari sudah dapat kembali dibuka meskipun fasilitas untuk penyandang disabilitas seperti lift dan eskalator yang merupakan long lead items masih dalam proses fabrikasi di pabriknya masing-masing,” kata Indrayana.
Diketahui, dalam revitalisasi halte ikonik Bundaran HI dan Tosari, Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta menyatakan, tidak ada persidangan yang mendahului revitalisasi. Padahal kawasan Bundaran HI berstatus ODCB.
Sesuai UU Cagar Budaya, ODCB juga harus diperlakukan sama seperti benda cagar budaya. Dengan demikian, dalam merencanakan pembangunan baru semestinya ada konsultasi dengan TSP.
Kepala TSP DKI Jakarta Boy Bhirawa menegaskan, dalam revitalisasi halte, Transjakarta berpotensi melanggar prosedur. Selain tidak ada persidangan, tidak ada kajian, juga izin.
TSP juga mengkritisi desain Halte Bundaran HI yang besar yang berpotensi menutupi ODCB patung selamat datang dan mengaburkan makna.
Sayangnya, Indrayana enggan menjelaskan hal-hal terkait ODCB yang dinyatakan TACB dan TSP DKI Jakarta.