DPRD Belum Sepakati Format Usulan Calon Pejabat Gubernur DKI
DPRD DKI sepakat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Namun, pengusulan nama calon pejabat gubernur, DPRD DKI masih perlu mencari kesepakatan supaya transparan dan efisien.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022, DPRD DKI Jakarta belum menyepakati format pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta. Ada fraksi yang mengusulkan dibuat panitia seleksi, ada pula fraksi yang meminta Ketua DPRD menentukan format dari sejumlah mekanisme supaya efisien.
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono, Minggu (4/9/2022), menjelaskan, terkait pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta, pada rapat di Komisi II DPR pekan lalu, Menteri Dałam Negeri Titto Karnavian menjelaskan, nama-nama calon penjabat gubernur yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ada enam orang.
Nama-nama itu diusulkan dua pihak. Tiga nama diajukan DPRD DKI Jakarta, tiga lainnya diajukan Kemendagri dengan persetujuan Mendagri.
”Kemendagri sudah berkirim surat kepada DPRD DKI agar segera mengirimkan usulan tiga nama calon penjabatGubernur DKI Jakarta. Akhir Agustus surat itu diterima dewan,” kata Gembong.
Dengan surat yang menyatakan usulan nama-nama merupakan usulan DPRD DKI perlu ada kesepakatan antarfraksi mengenai format pengusulan. Banyak format yang bisa dirumuskan untuk menentukan sikap dewan atas surat dari Kemendagri itu.
”Saya kira dalam waktu dekat pimpinan akan mengundang fraksi-fraksi untuk menyepakati format pengusulannya seperti apa. Apakah perlu membentuk panitia seleksi (pansel), apakah cukup di rapimgab, apakah itu nanti usulan dari fraksi-fraksi lalu dikompilasi,” ujarnya.
Namun melihat waktu masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang segera berakhir pada 16 Oktober 2022, waktu yang tersisa sedikit saja. ”Kalau dari efisiensi waktu, saya menilai pengusulan nama-nama melalui format Rapat Pimpinan Gabungan akan lebih pas. Apalagi usulan nama-nama itu mesti disampaikan satu bulan sebelum masa jabatan berakhir,” kata Gembong.
Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia seleksi khusus dalam penentuan usulan nama Pj DKI Jakarta.
”Walaupun tidak ada instruksi spesifik dari Kemendagri, logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti Wakil Gubernur kemarin sampai dibentuk pansel tersendiri. Masa untuk jabatan Gubernur kita tidak ada mekanisme rinci?” ujar Ara, sapaan akrab Anggara.
Ara menjelaskan, dengan dibentuknya pansel memungkinkan ada proses demokratis untuk mendapatkan nama berkualitas.
”Dengan membentuk pansel, kita bisa pastikan peran yang proporsional dari setiap partai, bisa ada mekanisme uji kompetensinya. Sampai keluar tiga nama usulan itu juga jelas prosesnya bagaimana,” kata Ara.
Ara menilai keterbukaan tentang siapa yang dinominasikan dan apa pertimbangan pemilihannya harus dibuat setransparan mungkin.
”Kita mau orang yang kompeten, yang bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. Selain itu juga harus bersih, kita tentu tak ingin ada kasus korupsi dalam masa jabatan ini. Kriteria-kriteria ini hanya didapatkan dari proses pemilihan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Ara berharap di waktu yang sempit ini masyarakat umum juga dapat dilibatkan dalam penentuan nama kandidat Pj Gubernur.
”Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini,” kata Ara.
Gembong melanjutkan, ia mengharapkan, setidaknya pimpinan dewan segera mengundang fraksi-fraksi agar pekan depan DPRD DKI sudah memiliki kesepakatan format pengusulan nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta.