Pelaku membeli BBM bersubsidi dari SPBU yang ada di wilayah Kota Bogor menggunakan mobil bak terbuka atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya sehingga minyak mengalir ke dalam drum.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dan pertalite di Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam aksinya pelaku memodifikasi mobil bak terbuka untuk menampung BBM bersubsidi ke dalam drum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi yang dipimpin Kepala Unit Tipiter Inspektur Satu Naufalsyauqi Muhammad. Penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelaku lainnya dan BBM itu terdistribusi ke wilayah mana saja.
”Penyalahgunaan BBM terjadi di rumah warga. Di lokasi, penyidik menahan satu pelaku, yakni berinisial DM alias Z (35). Kanit Tipiter dan anggota masih dalam penyelidikan,” kata Siswo, saat dikonfirmasi, Senin(29/8/2022).
Siswo menjelaskan, pelaku membeli BBM bersubsidi solar dan pertalite dari stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang ada di wilayah Kota Bogor menggunakan mobil bak terbuka atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya sehingga minyak mengalir ke dalam drum.
”Mobil pikap dimodifikasi agar bisa menampung BBM lebih banyak. Pelaku datang ke sejumlah SPBU mengisi bahan bakar. Itu, masuk tertampung di drum,” ujar Siswo.
Adapun barang bukti dari penyelundupan, seperti delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar, 11 drum kosong, serta satu mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter, 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atau nozzle. Lalu 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite.
Atas tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi itu, pelaku dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Polres Bogor sebelumnya juga mengungkap tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku memodifikasi mobil boks agar biar menampung solar dan menjualnya kembali.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Imam Imanuddin mengatakan, pihaknya menangkap AAL (19) dan AZZ (22), Rabu (22/6/2022), dini hari, di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) Cikarat, atas tindak pidana penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Penangkapan dua pelaku asal Bekasi itu atas laporan warga yang curiga dari aktivitas mobil boks pelaku.
”Kami tindak lanjuti dan hasil pemeriksaan mobil boks pelaku ada 400 liter solar dari hasil penipuan mereka di sejumlah SPBU di Bogor. Dalam mobil itu ada 2 tangki dengan total kapasitas 1.000 liter untuk menampung solar. Solar itu dikirim ke wilayah Cikarang dan Bekasi untuk proyek pembangunan,” kata Imam.
Mobil boks itu sudah dimodifikasi sehingga saat pelaku membeli solar, salurannya BBM masuk ke dalam tangki. Kedua pelaku membeli solar subsidi Rp 5.150 per liter di SPBU dan menjualnya kembali seharga sekitar Rp 6.500 per liter.
Sejumlah SPBU yang menjadi target penipuan pelaku seperti di SPBU Cileungsi, SPBU Klapanunggal, dan SPBU Citeurep. Di setiap SPBU tersebut, pelaku membeli solar subsidi sebanyak 29 liter dengan harga Rp 149.350. Terakhir di SPBU Cikarat sebanyak 97 liter senilai Rp 500.000.
Atas perbuatannya AAL dan AAZ dikenai Pasal 55 dan Pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kedua pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.