Ombudsman: Subsidi Diberikan untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum Saja
Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pemerintah membatasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi hanya bagi sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menyarankan pemerintah membatasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi hanya bagi sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum. Selain itu, pengisian per hari BBM bersubsidi juga perlu dibatasi. Opsi itu dinilai lebih tepat ketimbang langsung menaikkan harga BBM bersubsidi karena bisa memicu inflasi.
Saran tersebut didasarkan pada temuan dan kesimpulan dalam kajian cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. Saran ini juga disampaikan menyikapi semakin menipisnya kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2022. Konferensi pers terkait hal itu disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, secara hibrida, Kamis (25/8/2022).
Hery menuturkan, proporsi jumlah konsumen pertalite dan solar di atas 70 persen sehingga, jika harganya dinaikkan, akan memicu inflasi. Pertalite, misalnya, jika dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter, kontribusinya terhadap inflasi diperkirakan bakal mencapai 0,97 persen.
Oleh karena itu, pembatasan kendaraan yang berhak menikmati BBM bersubsidi dinilai lebih tepat. ”Selain moda transportasi itu (sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum), diwajibkan tetap menggunakan pertamax dan jenis di atasnya. Kriteria ini agar dimasukkan dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” kata Hery.
Aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat juga perlu dilakukan, seperti bagi petani, nelayan, dan pedagang pasar.
PT Pertamina Patra Niaga, imbuh Hery, juga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Pasalnya, masih sangat banyak masyarakat yang belum mengerti perihal pendaftaran kendaraan melalui aplikasi MyPertamina.
Aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat juga perlu dilakukan, seperti bagi petani, nelayan, dan pedagang pasar. Sebab, kelompok itu masih rentan. ”Juga optimalisasi pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Kajian cepat Ombudsman RI terhadap pendaftaran kendaraan lewat MyPertamina antara lain menunjukkan bahwa mayoritas responden (58,5 persen) tidak mengetahui alasan mengapa pemerintah berencana membatasi kuota BBM bersubsidi. Sosialisasi MyPertamina juga belum masif dan hanya terbatas pada SPBU tertentu melalui informasi media sosial. Oleh karena itu, timbul kesimpangsiuran informasi dan minimnya partisipasi masyarakat.
Survei respons publik terhadap implementasi MyPertamina itu dilakukan pada 8-12 Agustus 2022. Survei dilakukan dengan mewawancarai langsung 781 responden di 31 provinsi yang tersebar di 38 kota dan 6 kabupaten, melalui pengambilan sampel secara purposive random sampling.
Responden pada survei ini adalah pengendara mobil pribadi di bawah 1.500 cc, sepeda motor di bawah 250 cc, serta pengendara angkutan umum dan angkutan barang. Selain itu, juga sejumlah 66 orang petugas SPBU menjadi responden.
Hingga Kamis (25/8) malam, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting belum memberi respons saat dikonfirmasi mengenai belum masifnya sosialisasi MyPertamina, seperti simpulan kajian cepat Ombusman RI tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (24/8), sejumlah anggota DPR mendukung penyesuaian harga BBM bersubsidi, sekitar 30 persen, mengingat beban yang kian berat bagi APBN. Namun, ditekankan bahwa menaikkan harga bukan berarti mencabut subsidi kepada masyarakat. Subsidi diarahkan untuk tepat sasaran.
Salah satu poin kesimpulan dalam raker itu, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM segera merealisasikan kenaikan kuota BBM bersubsidi, sesuai hasil kesepakatan pada raker 14 April 2022. Kuota pertalite 2022 dinaikkan menjadi 29 juta kiloliter (saat ini 23 juta kl) dan solar 17,39 juta kl (saat ini 14,9 juta kl), disesuaikan dengan ruang fiskal APBN 2022.
Dalam rapat itu, saat ditanya mengenai Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Arifin mengatakan, ”Sedang diajukan. Ini, kan, perlu masukan. Memang ada versi, kategori-kategori. Kami ambil yang memang kira-kira mendekati ketepatan,” ujarnya.
Dalam menyikapi usulan terkait harga ataupun kuota BBM bersubsidi, Arifin mengatakan, hal itu tengah dikoordinasikan secara lintas kementerian. ”Intinya adalah kami mencari skema yang pas. Inflasi kita sekarang 4,94 persen dan kontribusi energi dalam inflasi ini 1,6 persen karena sektor transportasi pergerakannya pesat. Untuk itu, program-program pembatasan kami matangkan,” tuturnya.