Alfamart Laporkan Perempuan Pengutil dan Pengintimidasi Karyawannya ke Polisi
Viral video seorang perempuan mencuri cokelat di Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Belakangan, perempuan itu justru mengancam dan meminta karyawan Alfamart meminta maaf.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart melaporkan perempuan dalam video viral yang kedapatan mengambil cokelat tanpa membayar dan mengintimidasi karyawan di Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/8/2022).
Aksi perempuan itu berbuntut laporan pencurian dan pengancaman ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022). Penyidik dalam waktu dekat akan menyelidiki duduk perkara peristiwa yang viral di media sosial itu.
Peristiwa tersebut ramai di jagat maya setelah adanya video karyawan Alfamart memergoki seorang perempuan berinisial M mengambil cokelat tanpa membayar. Setelahnya, beredar video lain yang menunjukkan karyawan tersebut meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah merugikan wanita tersebut lantaran bakal dipolisikan karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nanti penyidik akan minta keterangan wanita dalam video viral.
Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solihin dalam keterangannya menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Alfamart Sampora pada 13 Agustus 2022 pukul 10.30. Alfamart menolak tindakan intimidasi terhadap karyawannya karena berdasarkan investigasi awal, karyawan telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
Alfamart menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum dalam kasus intimidasi terhadap karyawannya yang diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan, kuasa hukum Alfamart telah melaporkan dugaan pencurian dan intimidasi yang terjadi seperti dalam video viral. Penyidik sudah meminta keterangan awal dari kuasa hukum dan karyawan Alfamart.
”Nanti penyidik akan minta keterangan wanita dalam video viral,” ujarnya.
Komunitas Konsumen Indonesia menyayangkan perlakuan konsumen dalam video viral sekaligus mengecam itikad tidak baiknya. Ketua Konsumen Indonesia David Tobing menuturkan, pelaku usaha dan konsumen seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
”Konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar, sudah melanggar UU dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana,” katanya.