Sempat turun pada saat pandemi Covid-19, angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak kini naik lagi di Kabupaten Tangerang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang fluktuatif dalam kurun empat tahun terakhir. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang mencatat, pada 2018 ada 245 kasus, lalu naik menjadi 275 kasus pada 2019, dan turun 150 kasus pada 2020 sebelum naik lagi menjadi 154 kasus sepanjang tahun 2021.
Sepanjang tahun 2022 ini tercatat sebanyak 88 kasus kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut seperti fenomena gunung es karena hanya sedikit yang dilaporkan atau terungkap dan didominasi kekerasan pada anak.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dian Hartati, Minggu (14/8/2022), mengatakan, dari Januari hingga Juni tahun 2022 sudah ada 88 kasus kekerasan pada anak. Kasus itu, antara lain, adalah kekerasan dalam pacaran atau hubungan asmara yang mengarah ke psikis, persetubuhan pada anak, dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kasus terbaru, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, jadi korban pemerkosaan oleh kenalannya FM (20). Pelaku menyekap dan mengancam akan membunuh korban, serta mencekoki minuman keras sebelum memerkosanya.
Pemerkosaan itu terjadi Jumat (5/8/2022) di kediaman pelaku di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek. Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban yang sedang dalam perjalanan pulang seusai mencari kontrakan.
"Pelaku mengajak korban ke rumahnya. Dia mengancam akan membunuh korban, lalu menyekapnya seharian. Korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, kemudian diperkosa," ucap Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Osman Sigalingging, hari ini.
Jumat siang, korban dan kenalannya mencari kontrakan. Mereka pulang secara terpisah. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku yang merupakan teman dari teman korban.
Osman mengatakan, orangtua korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang dan tak bisa dihubungi. Pelaku baru melepaskan korban pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Korban ditemukan dalam keadaan linglung di tepi jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek.
”Sehari berselang korban menceritakaan perbuatan keji pelaku. Orangtua langsung melaporkan ke polsek,” katanya.
Pelaku ditangkap Senin (8/8/2022) di kediamannya. Akibat perbuatan tersebut FM (20) terancam hukuman 15 tahun penjara.