Odong-odong Masih Berkeliaran di Jalan Raya Serang
Larangan odong-odong beroperasi bertujuan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan yang bisa terjadi, seperti pada kasus tabrakan dengan kereta di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
SERANG, KOMPAS — Sampai akhir pekan ini, sejumlah odong-odong masih berkeliaran di jalan raya di Kota Serang, Banten. Padahal, polisi telah menyosialisasikan pelarangan kendaraan hasil modifikasi tersebut beroperasi sebagai angkutan umum di jalan reguler. Polisi pun menindak pengemudi karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
Satuan Lalu Lintas Polres Serang melakukan patroli dan penindakan terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan raya, seperti ruas Jalan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, Sabtu (6/8/2022). Sejumlah odong-odong ditemukan nekat beroperasi kendati melanggar aturan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
”Kami telah menyosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik ataupun masyarakat karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kepolisian juga telah memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan dan jika ditemukan beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan,” kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Serang Iptu Dirga Abriawan.
Ia, dalam keterangan tertulis, menjelaskan, mereka hari ini juga melakukan penindakan karena adanya laporan warga. Hasil patroli menunjukkan, pihaknya menemukan kendaraan odong-odong yang mengangkut 25 penumpang dan seharusnya hanya beroperasi di kawasan wisata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir juga tidak memiliki surat izin mengemudi. Petugas langsung memberikan sanksi tilang dan membawa serta kendaraan ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Kami memberikan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang dan untuk kendaraan kami bawa ke polres,” lanjutnya.
Selain mendapati kendaraan odong-odong yang tengah beroperasi, pihaknya juga menemukan bengkel odong-odong yang tengah melakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut. Terhadap bengkel itu, polisi memberikan imbauan kepada sang sopir agar tidak menggunakan kendaraannya di jalan raya.
”Kami menemukan tiga, yang mana salah satunya merupakan pemilik bengkel, dan kami telah memberikan imbauan secara tegas untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan odong-odong di jalan raya,” ujarnya tegas.
Warga, khususnya orangtua, pun diminta untuk berpikir ulang ketika ingin menaiki odong-odong. Kehati-hatian itu juga untuk mengantisipasi risiko kecelakaan yang bisa terjadi, seperti kasus tabrakan odong-odong dengan kereta di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Juli lalu.
Sembilan orang tewas dan 24 orang lainnya luka-luka. Pengemudi odong-odong, JL (27), menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Hasil analisis Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menunjukkan, odong-odong melintas di pelintasan sebidang dengan kecepatan 40 km per jam saat ditabrak kereta relasi Merak-Rangkasbitung dengan kecepatan 72 km per jam.
”Saat kejadian, saksi mengatakan, odong-odong memutar musik terlalu kencang sehingga teriakan warga dan peringatan penumpang tidak terdengar. Tersangka juga tidak memiliki SIM A,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Shinto Silitonga (Kompas.id, 27/7/2022).
Adapun kendaraan odong-odong yang dibawa JL juga disebut tidak layak melalui jalan raya. Odong-odong itu merupakan modifikasi kendaraan umum dengan merek Isuzu Panther keluaran 2010. Mobil itu dibelinya pada Juli 2022.
Odong-odong kebanyakan juga merupakan kendaraan hasil modifikasi dari mobil hingga motor. Pemilik bisa menghabiskan uang jutaan rupiah untuk memodifikasi kendaraan agar tidak hanya menarik dilihat, tetapi juga bisa mengangkut banyak penumpang dengan menambah kapasitas.
Sayangnya, modifikasi itu umumnya tidak diikuti kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga sertifikat uji ulang tipe sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen itu mendukung kelayakan jalan kendaraan yang dimodifikasi.
Untuk membendung pelanggaran-pelanggaran itu, sejumlah pemerintah daerah pun banyak mengeluarkan aturan tegas untuk melarang pengoperasian odong-odong di jalan raya, khususnya. Sejak 2019, Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya sepakat melarang odong-odong sebagai transportasi umum.