logo Kompas.id
MetropolitanKesalahan Berlapis Sopir...
Iklan

Kesalahan Berlapis Sopir Odong-odong Maut

JL (27), sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kabupaten Serang, Banten, tidak memiliki SIM A, berkendara sambil memutar musik dengan volume amat keras sehingga tak mendengar teriakan warga dan peringatan penumpang.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga ketika menyampaikan penetapan tersangka tabrakan maut kereta api versus odong-odong yang berlangsung di Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga ketika menyampaikan penetapan tersangka tabrakan maut kereta api versus odong-odong yang berlangsung di Serang, Banten, Rabu (27/7/2022).

TANGERANG, KOMPAS — JL (27), sopir odong-odong, menjadi tersangka tabrakan kereta api versus odong-odong di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Tanpa surat izin mengemudi, dia mengendarai odong-odong dalam kondisi kelebihan penumpang, memutar musik yang keras sehingga tak mendengar teriakan warga ataupun suara kereta api dan tidak melewati rute semestinya.

Polres Serang menetapkannya sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan keluarnya hasil analisis traffic accident analysis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Rabu (27/7/2022). Hasil analisis menunjukkan odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam tertabrak KA 425 relasi Merak-Rangkasbitung yang melaju dengan kecepatan 72 km per jam.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000