JL (27), sopir odong-odong yang tertabrak kereta di Kabupaten Serang, Banten, tidak memiliki SIM A, berkendara sambil memutar musik dengan volume amat keras sehingga tak mendengar teriakan warga dan peringatan penumpang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — JL (27), sopir odong-odong, menjadi tersangka tabrakan kereta api versus odong-odong di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Tanpa surat izin mengemudi, dia mengendarai odong-odong dalam kondisi kelebihan penumpang, memutar musik yang keras sehingga tak mendengar teriakan warga ataupun suara kereta api dan tidak melewati rute semestinya.
Polres Serang menetapkannya sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan keluarnya hasil analisis traffic accident analysis oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Rabu (27/7/2022). Hasil analisis menunjukkan odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam tertabrak KA 425 relasi Merak-Rangkasbitung yang melaju dengan kecepatan 72 km per jam.
Akibatnya, sembilan penumpang tewas dan 24 luka-luka. Korban tewas mulai mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dan 13 penumpang luka ringan sudah kembali ke rumah.
Dinas perhubungan evaluasi izinnya. Kami koordinasi dengan polisi untuk penertiban atau penindakan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyebutkan, penyidik memeriksa empat warga yang melihat tabrakan maut tersebut. Pemeriksaan terhadap korban luka ringan yang sudah kembali ke rumah masih dijadwalkan.
”Tersangka tidak memiliki SIM A. Saksi mengatakan bahwa saat berkendara, odong-odong memutar musik dengan suara yang cukup besar. Teriakan warga dan peringatan penumpang tidak terdengar oleh JL,” ucap Shinto.
Odong-odong milik JL merupakan modifikasi dari mobil Isuzu Panther keluaran tahun 2010. Bekas kendaraan umum itu dibelinya dari orang lain pada Juli 2022.
Setelah menjadi odong-odong, JL melayani penumpang dengan tarif Rp 3.000 untuk penumpang yang dipangku dan Rp 5.000 bagi penumpang yang duduk. Rutenya berjarak 20-30 km dengan waktu tempuh 1 jam. Rata-rata dalam sehari berlangsung empat kali putaran dengan pemasukan Rp 80.000 per perjalanan.
”Saksi mengatakan lagi, seharusnya rute odong-odong tidak melewati pelintasan kereta. JL belok ke pelintasan karena ada odong-odong lain yang melintas ke arah yang sama. Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” katanya.
Rabu pagi, tim penyidik dari Korps Lalu Lintas Polri yang dipimpin Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Komisaris Besar Hotman Sirait turut mengecek lokasi tabrakan maut. Selain JL, tim menyarankan penyidik untuk memeriksa pemodifikasi odong-odong supaya kecelakaan serupa tidak berulang.
Hotman menuturkan, odong-odong melanggar ketentuan karena mengubah dimensi kendaraan tak semestinya atau sesuai dengan peruntukan. Pengubah odong-odong tersebut mesti dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
”Setiap perubahan atau modifikasi tipe dan bentuk wajib uji kelaikan,” ujarnya.
Korps Lalu Lintas Polri juga meminta jajarannya melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. Odong-odong hanya boleh beroperasi di tempat wisata secara terbatas karena bukan moda transportasi.
Wali Kota Serang Syafrudin setelah menyerahkan santunan kepada keluarga korban tewas menyatakan bakal mengevaluasi operasional odong-odong karena tidak berizin dan membahayakan pengguna jalan.
”Dinas perhubungan evaluasi izinnya. Kami koordinasi dengan polisi untuk penertiban atau penindakan,” katanya.
Rawan kecelakaan
Lokasi tabrakan maut merupakan area rawan kecelakaan berdasarkan peninjauan tim penyidik dari Korps Lalu Lintas Polri. Untuk itu, mesti ada pemasangan palang pintu dan petugas jaga serta pemasangan rambu keselamatan berlalu lintas.
Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Komisaris Besar Hotman Sirait mengatakan, peningkatan aspek keselamatan dan rekayasa jalan di lokasi tabrakan maut tersebut ialah pemasangan speed trap sebelum pelintasan, pemasangan palang pintu dan petugas jaga, serta rambu peringatan dan cermin lalu lintas untuk bantuan pengelihatan.
”Jalur itu mesti dipasang rambu-rambu dan tambah cermin karena tikungan membatasi pandangan. Kami rekomendasikan palang pintu disertai petugas jaga supaya jangan ada kecelakaan lagi,” ucapnya.