Tertabrak Kereta, Sembilan dari 31 Penumpang Odong-odong Tewas
Sebanyak 31 penumpang odong-odong tertabrak kereta penumpang di pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Sembilan korban, termasuk tiga anak-anak, dinyatakan tewas.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sembilan warga tewas dan 22 lainnya luka ringan atau berat dalam kecelakaan antara odong-odong dan kereta penumpang di pelintasan tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) siang. Keberadaan odong-odong di jalan umum meskipun telah dilarang dan pelintasan tanpa palang pintu menjadi sorotan karena sudah terjadi kecelakaan berulang.
Perjalanan kereta api lokal relasi Merak-Rangkasbitung terkendala setelah KA 425 menabrak odong-odong di Kilometer 101+5/6 antara Stasiun Walantaka dan Stasiun Cikeusal pukul 11.12. Kereta menabrak bagian kiri belakang odong-odong yang mengangkut 31 warga Kampung Cibetik, Desa Silebu, yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa hingga terseret dan terpental.
Akibatnya, tiga anak dan enam orang dewasa tewas. Sementara enam anak dan orang dewasa luka berat serta 16 anak dan penumpang dewasa luka ringan. Jenazah dibawa ke RSUD Drajat Prawiranegara, sedangkan korban luka dirawat di RS Hermina Ciruas.
Odong-odong tidak boleh digunakan di jalan umum karena bukan peruntukannya. Orangtua jangan membiarkan anak naik odong-odong yang melintasi jalan raya.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria menyebutkan, odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan umum karena bukan peruntukannya. Namun, masih beroperasi, seperti yang dikemudikan JL, dengan membawa banyak penumpang atau penuh penumpang.
”Odong-odong tidak boleh digunakan di jalan umum karena bukan peruntukannya. Orangtua jangan membiarkan anak naik odong-odong yang melintasi jalan raya,” katanya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memasang palang pintu pelintasan guna mengantisipasi kejadian serupa berulang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mengerahkan tim traffic accident analysis (TAA) ke lokasi kecelakaan. Odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi sehingga masuk kategori kendaraan kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto mengatakan, tim TAA memotret titik-titik kecelakaan untuk deskripsi titik benturan, posisi korban, aktivitas pengemudi dalam kendaraan, serta mendetailkan identifikasi korban dan kendaraan.
”Sasis odong-odong dimodifikasi dari mobil barang. Mesinya jenis Isuzu. Harusnya tujuh penumpang, termasuk sopir, menjadi 26 penumpang ditambah sopir. Berarti ODOL,” katanya.
Modifikasi tersebut tampak dari perpanjangan posisi tempat duduk dan lainnya. Artinya, ada kelalaian atau kesengajaan yang akan terungkap dalam penyelidikan melalui keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti.
Dilarang tetapi masih beroperasi
Sebagian daerah telah menetapkan kebijakan pelarangan resmi odong-odong beroperasi. Di Jakarta, misalnya, sejak 2019, Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya sepakat melarang odong-odong sebagai transportasi umum apalagi jika sampai melintasi jalan raya (Kompas.id, 29 Oktober 2019). Kebijakan itu diambil setelah banyak terjadi kecelakaan melibatkan odong-odong di ibu kota.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang. Uji tipe ulang meliputi sistem kemudi, roda, alat kelengkapan kendaraan, yang semuanya harus memenuhi uji tipe.
Juga ada aturan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan dan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanpa STNK dan surat kelaikan jalan atau Surat Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Jika tidak memiliki dokumen kelayakan jalan, berarti kendaraan tersebut tidak memiliki persyaratan teknis layak jalan. Hampir semua odong-odong tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Walakin, sampai saat ini odong-odong yang kerap menjadi usaha perorangan masih banyak ditemukan menjadi kendaraan wisata maupun angkutan lingkungan, seperti di sekitar permukiman.
Tanpa palang pintu
Dinas Perhubungan Banten mencatat setidaknya ada 300 pelintasan tanpa palang pintu se-Banten. Untuk lokasi kecelakaan odong-odong dan kereta merupakan jalan kabupaten sehingga pemasangan palang pintu merupakan kewenangan kabupaten.
Kepala Seksi Angkutan Barang, Perkeretaapian, dan Multi Moda Dinas Perhubungan Banten Dani Hendra menuturkan, nyaris 300 pelintasan kereta api di Banten belum terpasang palang pintu. Pemasangan membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan secara bertahap.
”Jadi, selama ini provinsi berkoordinasi dengan pemda untuk membangun palang pintu karena berbahaya. Kepala Desa Silebu sudah berkoordinasi atau bersurat ke pemkab. Pemprov bisa bangun palang pintu jika pemkab meminta bantuan karena kekurangan dana,” katanya.
KAI Commuter yang mengoperasikan kereta api lokal relasi Merak-Rangkasbitung memohon maaf atas kecelakaan yang terjadi. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memastikan manajemen akan menindaklanjuti kejadian ini agar tidak berulang karena membahayakan nyawa warga dan pengguna kereta api.