Remaja Asal Sumatera Utara Dicabuli Kenalan Media Sosialnya di Banten
Sebulan berkenalan melalui Instagram, AK (22), asal Jawa Barat, membujuk Mawar (16), asal Sumatera Utara, untuk datang ke Serang, Banten. AK memanfaatkan kesempatan itu untuk mencabuli Mawar di tempat kerjanya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — AK (22), lelaki asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencabuli Mawar (16), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabulan terjadi sebanyak lima kali dalam kurun dua hari setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram.
Pelaku ditangkap pada Kamis (4/8/2022) malam di kontrakan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan bermula dari laporan orangtua korban ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anaknya meninggalkan rumah ke Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, orangtua korban mengetahui anaknya sudah berada di Banten. Anaknya dibujuk dan dirayu oleh pelaku agar menyusulnya dengan pesawat yang tiketnya sudah dibeli.
”Sebulan kenalan lewat Instagram. Selama di Serang, korban lima kali dicabuli dalam waktu dua hari di tempat kerja pelaku,” katanya, Jumat (5/8/2022).
Penyidik masih memeriksa pelaku. Dia melanggar perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kekerasan seksual bermula dari kenalan di medsos juga terjadi Maret lalu di Kabupaten Tangerang, Banten. Saat itu, A (26), karyawati, dianiaya, diperkosa, dan dirampok oleh Endit alias S (28), kenalannya dari medsos. Peristiwa keji itu terjadi di area persawahan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3/2022).
Setelah tiga pekan berkomunikasi, pelaku menjemput korban sepulang kerja sif dua. Namun, pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya. Dia justru mengarahkan sepeda motor ke persawahan di Mauk dan mengajak korban berhubungan badan.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, Endit meninggalkan A yang lemas dan kesakitan di tengah persawahan. Dia ditolong warga dan melaporkan kejahatan yang menimpanya ke Polresta Tangerang.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten tergolong tinggi. Polda Banten menangani 323 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan kekerasan fisik sepanjang tahun 2021.
Komisioner Perlindungan Khusus Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah, menuturkan, para pelaku umumnya orang yang dikenal korban, sedangkan sebagian kecil tidak dikenal korban. Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta aparat.
”Ada catatan krusial. Kekerasan seksual dan fisik akan sulit dilaporkan jika terjadi dalam lingkup keluarga. Apalagi, pelakunya orangtua atau orang dikenal. Biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.