Nihil Unsur Pidana, Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok
JNE, sebagai vendor penyaluran beras bansos Covid dari Presiden, telah bertanggung jawab atas kerusakan beras. Beras yang rusak pun diputuskan untuk dikubur di tanah yang mereka sewa di Depok.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus beras bantuan sosial yang ditemukan terkubur di lahan di Depok, Jawa Barat, tidak terbukti menyalahi aturan pidana. Polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Pihak perusahaan logistik JNE Express memastikan temuan beras yang diviralkan oknum pemilik lahan sebagai fitnah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022), memastikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 di kawasan Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, tidak memenuhi unsur pidana. ”Proses penyelidikan kami hentikan,” kata Auliansyah.
Keputusan ini keluar setelah kepolisian meminta keterangan dari pihak JNE dan pemilik lahan. Polisi juga sudah beberapa kali meninjau lokasi penguburan beras yang berlokasi tidak jauh dari gudang JNE. Sebelumnya Auliansyah mengatakan, jumlah beras yang dikubur JNE sebanyak 3,4 ton. Beras itu dikubur sedalam 3 meter di lahan seluas kurang lebih 9 meter persegi.
Ia memastikan, beras itu adalah beras yang rusak dalam proses distribusi dari gudang Perum Bulog di Jakarta Timur ke Depok. Dalam hal ini, JNE dikontrak PT StoreSend Elogistics Indonesia (SSI), rekanan Perum Bulog, untuk mengirimkan beras bansos pada periode Mei-Juni 2020. JNE mengambil beras dalam kemasan 25 kilogram (kg), 20 kg, dan 5 kg.
”Rusaknya beras ini saat diambil dari gudang di Jakarta Timur ke Depok. Saat itu hujan, sedangkan kendaraan yang membawa beras tersebut tidak begitu tertutup. Akhirnya, beras terkena hujan,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan, 3,4 ton beras yang rusak itu hanya 0,05 persen dari total 6.199 ton beras yang harus disalurkan ke 247.997 keluarga penerima manfaat di Depok. Beras yang rusak itu disimpan di gudang sebelum diputuskan untuk dikubur di tanah pada November 2021.
”Menurut kontrak (dengan PT SSI), kalau ada kerusakan, jadi tanggung jawab JNE. Setiap ada kerusakan, JNE minta ke SSI sebagai rekanan Bulog untuk mendapat beras baru dan segera membagikannya ke masyarakat. Karena beras pengganti sudah dikirim pakai beras baru, jadi beras rusak yang sudah milik JNE mau di-apain itu urusannya,” kata pengacara kondang itu.
Untuk mengganti beras rusak tersebut, JNE mendapat potongan honor senilai Rp 37 juta. Adapun beras baru segera dibagikan ke masyarakat penerima di Depok sebelum masa kontrak habis. Bukti fisik penerimaan beras bansos dari masyarakat masih dipegang JNE hingga saat ini.
Hotman menjelaskan, alasan JNE mengubur beras itu adalah agar tidak disalahgunakan, baik dikonsumsi maupun dijual ke luar. JNE juga sudah mendapat izin dari pemilik lahan untuk mengubur beras itu.
”Kalau memang ada niat korupsi dan menambah keuntungan kenapa dikubur? Mending dijual saja diam-diam. Kebetulan ada pemilik lahan setuju beras dikubur. Tetapi, pembongkaran dilakukan orang yang mengaku pemilik lahan. Padahal, secara hukum tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Orang-orang yang menuduh itu ditimbun adalah fitnah,” ujarnya.
”Saya dapat informasi dari orang dalam JNE, ada pemendaman sembako, kemudian saya telusuri,” kata orang bernama Rudi itu.
Saat dijumpai pada Rabu (3/8/2022), Rudi mengklaim beras yang ia temukan masih dalam kondisi bagus. Ia juga menyebut kemasan beras mencantumkan bahwa beras bansos itu untuk warga di berbagai wilayah di Indonesia.
Rudi juga mempermasalahkan izin pemanfaatan lahan yang bersengketa itu oleh JNE. Ia menyebut, sudah beberapa kali menyomasi JNE karena menggunakan lahan yang kini miliknya tanpa izin dengan dukungan oknum militer.
”Saya punya (tanah) ini berdasarkan Keputusan PK 588 atas kepemilikan tanah tahun 2002, putus tahun 2004, dan sudah dieksekusi pada tanggal 17 September 2013. Berita acaranya berbunyi bahwa tanah-tanah sengketa sudah diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin Haji Muh Samin selaku pemilik yang sah,” ujarnya.
Menjawab tudingan tersebut, Hotman menjelaskan, Rudi yang mengaku sebagai pemilik tanah sudah lama bermasalah. Adapun JNE hanya menggunakan tanah itu dan tidak merebut hak kepemilikan.
”Sekali lagi, JNE tidak menjadi pemilik (tanah), mau diambil dan beperkara silakan. Kami hanya meminjam dan ini murni masalah perdata. JNE tidak membeli dan menguasai lahan. Ini gara-gara ada orang sengketa pertanahan, jadi (beras yang dikubur) ini diviralkan,” ujar Hotman.
Polisi juga sudah mengonfirmasi hal tersebut. Auliansyah mengatakan, JNE menyewa tanah di sana untuk operasional, seperti parkir kendaraan dan sebagainya. ”Jadi, JNE menanam di situ karena dia merasa tanah ini berhak untuk mereka gunakan sebagai penyewa,” jelasnya.