BPOM Kabupaten Tangerang di Banten menemukan 3.451 produk kosmetik kedaluwarsa dan tanpa izin edar selama penertiban akhir Juli. Nilai ekonominya mencapai Rp 254 juta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang di Banten memeriksa 15 sarana distribusi kosmetik dan obat-obatan selama dua pekan operasi penertiban pasar pada akhir Juli lalu. Dari 15 sarana distribusi, sebanyak 12 di antaranya tidak memenuhi ketentuan karena ada temuan lima produk kosmetik impor kedaluwarsa, 47 kosmetik impor tanpa izin edar, 7 produk kosmetik lokal kedaluwarsa, dan 110 kosmetik lokal tanpa izin edar.
Secara keseluruhan ditemukan 3.451 produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar. Nilai ekonominya mencapai Rp 254 juta.
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati setiap membeli kosmetik secara luring dan daring. Jangan lupa memeriksa informasi izin edar dan masa berlaku yang tertera di kemasan.
”Caranya dengan mengecek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Sepanjang tahun 2022 juga telah berlangsung operasi gabungan daerah. Dalam operasi penertiban tersebut disita 12.562 butir obat keras tanpa izin dengan nilai ekonomi Rp 38 juta.
Wydia menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang langsung menertibkan sarana distribusi yang menjual obat keras tanpa izin. Bentuknya sanksi administrasi atau penyegelan.
”Kami terus tingkatkan kerja sama lintas sektor dan meningkatkan peran serta masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Salah satu penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang berlangsung di Kecamatan Solear. Tim gabungan menyegel toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, tim gabungan menyita 200 butir hyxmer dan 300 tablet tramadol. Obat keras yang mayoritas dibeli oleh muda-mudi itu dijual tanpa izin.
”Kami segel karena toko tidak memiliki izin dinas keshatan, dari BPOM dan tidak ada tenaga apoteker,” ujarnya.