Galian tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, membahayakan warga sekitar karena memicu kerusakan lingkungan dan ceceran tanahnya mengganggu pengguna jalan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang di Banten menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kamis (21/7/2022). Penghentian galian tanah itu merupakan yang ketiga sepanjang tahun ini karena merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menerima aduan warga Desa Klebet yang terganggu aktivitasnya karena galian tanah. Galian menyebabkan longsor pada kawasan permukiman dan bercecer di jalan sehingga membahayakan aktivitas warga dan merusak lingkungan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menyebutkam, tim penegakan peraturan daerah menghentikan sementara aktivitas galian karena hal itu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
”Aktivitas galian kami hentikan. Dua ekskavator dan lima truk disegel. Kami akan panggil pemilik atau penanggung jawabnya. Jika mereka tidak punya izin, kami sanksi,” katanya pada Jumat (22/7/2022).
Penghentian aktivitas galian tanah di Desa Klebet merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2022. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Selasa (12/7/2022).
Galian tanah menyebabkan longsoran dan berceceran sehingga membahayakan warga sekitar. Tujuh ekskavator dan truk disegel.
Tim penegakan peraturan daerah juga menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Selasa (15/3/2022). Warga sekitar mengeluhkan galian tanah yang menyebabkan jalanan menjadi licin dan kian berbahaya saat turun hujan.
Fachrul mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Apabila galian tanah tersebut tak berizin, akan ditutup. ”Warga segera laporkan galian tanah yang mengganggu supaya segera dihentikan operasional dan diperiksa,” ucapnya.
Berbagai lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Tangerang berharap pemerintah menutup secara permanen aktivitas galian tanah seperti di Desa Klebet. Hal itu supaya tak ada korban jiwa ataupun lingkungan yang kian rusak.
”Kami berharap galian tanah berhenti secara permanen karena berbahaya,” ujar Yaman, salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat.