logo Kompas.id
MetropolitanMantan Pejabat Desa Cikupa...
Iklan

Mantan Pejabat Desa Cikupa Kompak Pungli PTSL

Para tersangka memungut biaya pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka mematok tarif mulai dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah kepada 1.316 warga.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Barang bukti pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten oleh mantan pejabat Desa Cikupa.
DOKUMENTASI POLRES KOTA TANGERANG

Barang bukti pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten oleh mantan pejabat Desa Cikupa.

TANGERANG, KOMPAS — Mantan kepala desa hingga mantan kepala urusan keuangan Desa Cikupa bersekongkol memungli pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Korbannya 1.316 orang dengan total kerugian Rp 2 miliar selama beraksi tahun 2020-2021.

Mantan kepala desa AM (55), mantan sekretaris desa SH (41), mantan kepala urusan perencanaan MI (50), dan mantan kepala urusan keuangan MSE (34) kini berstatus tersangka pungli PTSL. Polres Kota Tangerang menetapkannya setelah memeriksa 1.316 saksi dan korban sejak Januari 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000