Adi (37) kesal karena umpatan dan makian sehingga membunuh istrinya, Junaesih (37). Jasadnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Serang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Adi alias PW (37) tega membunuh istrinya, Junaesih (37), secara keji di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku kemudian membungkus jenazah istrinya bersama beberapa barang bekas ke dalam karung sebelum membuangnya ke tepi jalan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Kejahatan itu terungkap setelah penemuan jenazah dalam karung yang menggegerkan warga Tanara pada Sabtu (30/7/2022). Anggota Polres Serang dan Polda Banten langsung mengidentifikasi korban dengan pemindaian wajah dan sidik jari, serta menyebar informasi penemuan jenazah sehingga keluarga korban datang pada Minggu (31/7/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Dedi Mirza menuturkan, hasil otopsi menunjukkan korban tewas dalam kondisi tidak wajar karena ada gangguan pada saluran pernapasan. Pemeriksaan saksi di lokasi dan penelusuran kamera pemantau mengarah kepada suami korban sehingga tim gabungan menangkapnya di Desa Jatiwaringin pada Senin (1/8/2022).
”Tersangka merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena tidak becus sebagai suami,” kata Dedi, Selasa (2/8/2022).
Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari. Saat itu, anak dari korban dan pelaku yang berusia 40 hari terbangun dan menangis. Pelaku membangunkan korban untuk menyusui bayi mereka, tetapi korban terlelap dan si bayi terus menangis.
Kekesalan pelaku memuncak karena tangisan bayi dan mengingat umpatan dan makian yang tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga selama ini. Dia lantas memindahkan bayi dari samping korban, lalu membekap dan menindih korban dengan kasur.
”Korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai meninggal dunia. Pagi harinya, pelaku membeli karung untuk membungkus jasad korban,” ucapnya.
Tersangka membuang jasad istrinya menggunakan sepeda motor pada Sabtu dini hari, pukul 03.00, supaya tak ada orang yang melihat. Setelah itu, dia beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Atas perbuatannya, Adi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menambahkan, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Serang untuk memantau kondisi anak korban dan pelaku. Polisi juga mengupayakan pendampingan atau merawat bayi berusia 40 hari tersebut.