Ayah dan Anak Tersangka Pembunuh Wartawan di Jakarta Timur
Pengeroyokan berujung kematian berawal dari cekcok karena buang air kecil sembarangan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Firdaus Pangaribuan (44) tewas setelah menegur MR (24) yang hendak buang air kecil di halaman rumah korban di Cililitan, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur. Ayah MR, berinisial AE, ikut terlibat dan kini menjadi tersangka pengeroyokan terhadap korban yang bekerja sebagai wartawan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, itu.
Senin (1/8/2022), Polres Jakarta Timur menetapkan MR dan AE sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung kematian pada Firdaus, dua pekan lalu atau Selasa (19/7/2022). Setelah sepekan lalu menangkap tersangka MR di Bekasi, polisi menangkap AE pada akhir bulan lalu.
”Tersangka AE kami tangkap di Riau tanggal 29 Juli 2022,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Budi Sartono di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta.
Budi menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi karena selisih paham antara MR dan Firdaus. Sebelum adanya pengeroyokan, MR buang air kecil di pekarangan rumah korban. Perilaku itu sempat dilihat salah seorang saksi yang kemudian menegur MR. Tidak terima, MR memarahi balik saksi.
Firdaus lalu mendengar cekcok itu hingga keluar rumah dan memarahi MR. Saat kondisi memanas, MR kemudian pulang memanggil ayahnya, AE. ”AE ikut berselisih paham dengan korban dan terjadi cekcok mulut. Akhirnya sampai terjadi pengeroyokan,” kata Budi.
AE sempat memegang tangan Firdaus dan MR menyusul datang lalu memukul kepala korban dengan balok kayu. Tidak sampai di situ, AE mengambil parang yang digunakan korban untuk membela diri. Parang itu lalu dipakai pelaku untuk menikam korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi sebelumnya menyebutkan, korban menderita luka di jari, memar di mata, telinga, dan lengan, serta sobek di kepala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Budi mengatakan, mereka diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Ini tertuang dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 170 KUHP.
Sementara itu, polisi juga masih mengejar satu orang lain yang diduga ikut mengeroyok Firdaus. Orang itu berinisial AR. ”Dari keterangan AE dan MR yang kami dapatkan sementara, yang bersangkutan ikut ke sana untuk melakukan pemukulan, tetapi masih didalami lagi,” kata Budi.