Dua Warga Iran Sindikat Penadah Sepeda Motor Curian
Dua warga Iran menjadi penadah sepeda motor curian dari Banten. Sepeda motor curian keluaran terbaru itu lantas dipreteli sebelum dijual ke distributor sepeda motor untuk tujuan ekspor.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Polda Banten meringkus sindikat penadah sepeda motor curian keluaran terbaru yang melibatkan dua warga negara Iran. Kendaraan-kendaraan roda dua hasil curian itu dipreteli sebelum dijual ke distributor sepeda motor untuk tujuan ekspor ke Iran.
Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten menangkap Robi alias MFR (19), warga Banten; serta AH alias Baba (38) dan MK (62) yang berasal dari Iran. Adapun AD, penjual motor curian, masih buron.
Aksi komplotan ini terkuak dari jual beli dua sepeda motor, yakni Honda PCX 160 CBS berpelat bodong, pada Rabu (13/7/2022) di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Kamis (14/7/2022). Dari kedua transaksi tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditkreskrimum Polda Banten menahan Robi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Akbar Baskoro, Kamis (21/7/2022), menyebutkan, Robi mendapatkan dua sepeda motor itu dari AD yang kini masuk daftar pencarian orang. Setiap unit dihargai Rp 20 juta.
”Sudah 10 motor yang dibeli Robi dari AD. Uang untuk transaksi berasal dari Baba, warga Iran yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” ucapnya.
Baba membayar Robi Rp 21 juta untuk setiap pembelian motor, termasuk dari AD. Dalam transaksi itu, ia mendapat keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta, tergantung dari kepiawaian bernegosiasi.
Akbar mengatakan, sepeda motor lantas dibawa oleh Robi ke Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari situ, sepeda motor berpindah tangan ke Baba untuk dibawa ke gudang PT GSH di Ciracas, Jakarta Timur, dengan menggunakan mobil pikap.
Baba mengambil untung Rp 500.000-Rp 1,5 juta dari setiap unit. Sumber dananya dari MK (62) yang juga warga Iran.
”MK tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia merupakan Direktur PT GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing yang bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas, dan suku cadangnya,” kata Akbar.
Penyidik menemukan catatan sepuluh transaksi sepeda motor curian sepanjang 2022. Sepeda motor yang semuanya matik itu dibeli Rp 10,5 juta-Rp 26 juta.
Akbar menuturkan, sepeda motor curian yang dibeli itu kemudian dipreteli oleh MK di gudang. Komponen-komponennya pun dimasukkan dalam kardus sehingga tampak seperti sepeda motor baru yang akan diekspor ke Iran.
”Kami geledah gudang, dan menemukan 43 sepeda motor yang sudah dipreteli dan 3 sepeda motor yang baru dibeli,” tuturnya. Para tersangka dikenai pasal tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian secara bersama-sama. Ancaman pidananya 4-7 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menambahkan, tersangka warga Iran diberi kesempatan menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan diler dan perusahaan keuangan yang membiayai sepeda motor sitaan dari gudang untuk mengetahui riwayat transaksi dan pembiayaan.