Niat Bersua Kenalan Facebook Berakhir Pengeroyokan di Tangerang
Apan (27) urung bertemu gadis kenalannya dari Facebook di Kecamatan Negalasari, Kota Tangerang, Banten, setelah dikeroyok oleh MA (30) dan tiga temannya lantaran cemburu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Nasib kurang beruntung menimpa Apan Mulyawan (27), warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Niat hati bertemu gadis kenalannya dari Facebook, Apan justru menerima pukulan dari kekasih si gadis yang cemburu, yang berujung pada luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (16/6/2022) pukul 01.00 di RT 002 RW 004 Kampung Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Apan bersama seorang temannya datang ke Kampung Karang Anyar untuk bertemu si gadis.
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Putra Pratama menuturkan, seorang lelaki, MA (30), yang mengaku sebagai pacar si gadis mendatangi Apan. Dia datang bersama RR (25), ES (19), dan RCT (25). Tanpa banyak cakap, mereka langsung memukuli dan menendang korban hingga terjatuh.
Pelaku cemburu sehingga bersama temannya mengeroyok Apan. Korban menderita luka lebam di beberapa bagian wajah dan tubuh.
MA, RR, ES, dan RCT merupakan warga Kota Tangerang. Mereka langsung melarikan diri ke Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, setelah mengeroyok Apan.
Setelah satu bulan mereka bersembunyi, unit Reskrim Polsek Neglasari menangkap keempatnya. Penangkapan berlangsung di Kampung Jungkel pada Rabu (20/7/2022) dini hari.
Putra mengatakan, empat tersangka itu bersembunyi di kontrakan di Kampung Jungkel. Mereka ditangkap dekat persawahan yang tak jauh dari kontrakan. Atas pengeroyokan tersebut, keempatnya terancam ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Penipuan
Kejahatan bermula dari sosial media, seperti Facebook, tak terjadi sekali dua kali di Kota Tangerang. Sebelumnya, NA (19) dari Jakarta Timur kehilangan sepeda motornya karena teperdaya oleh FI (24) yang menawarkan lowongan kerja abal-abal.
FI ditangkap ketika akan menjual motor curian ke Kecamatan Neglasari pada Selasa (12/7/2022) malam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya menawarkan lowongan kerja palsu melalui Facebook.
Dia juga menyaru sebagai penjual peralatan mobil. Korbannya tiga orang, dengan cara meminta pembayaran di awal untuk pembelian barang.
Dalam rilis akhir tahun 2021, Kamis (30/12/2021), Kepada Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memaparkan kinerja penanganan kasus di wilayah satuannya yang terdiri dari Provinsi DKI Jakarta; Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat; Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan di Banten.
Secara umum, tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2021 berjumlah 30.124 kasus. Terjadi penurunan 1 persen dari tahun sebelumnya (30.324 kasus). Sementara crime clearance (penyelesaian kasus) mencapai 102 persen.
Secara rinci, total kasus yang dilaporkan terbagi dalam lima jenis tindak pidana. Tindak pidana paling banyak terjadi, sesuai jumlah terbanyak, terdiri dari kasus narkotika 3.496 kasus, pencurian dengan pemberatan atau curat 1.419 kasus, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor 949 kasus, penganiayaan 718 kasus, dan kejahatan siber 762 kasus.