Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 Jadi Acuan Penjabat Gubernur DKI
Jakarta sudah memiliki Rencana Pembangunan Daerah atau RPD 2023-2026 yang menjadi acuan bagi penjabat gubernur DKI Jakarta bekerja mulai Oktober 2022.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta memastikan perencanaan pembangunan di masa transisi pemilihan kepala daerah serentak 2024 tetap berkesinambungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah atau RPD 2023-2026 yang menjadi acuan perencanaan pembangunan saat DKI Jakarta dipimpin penjabat kepala daerah.
Gembong Warsono, anggota Komisi A bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Minggu (17/7/2022) menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sudah mengantisipasi kebutuhan dasar perencanaan pembangunan saat DKI Jakarta dalam waktu dekat dipimpin penjabat kepala daerah.
”Pekan lalu, Pemprov DKI yang diwakili Bappeda DKI sudah melakukan pembahasan dengan DPRD DKI terkait dasar perencanaan pembangunan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Seperti diketahui, dalam waktu tiga bulan lagi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan segera berakhir. Tepatnya pada Oktober 2022.
Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pemilihan kepala daerah serentak 2024, jabatan gubernur DKI akan diisi oleh penjabat kepala daerah. Penjabat ini setidaknya akan memimpin DKI Jakarta mulai Oktober 2022 hingga pemilihan memperoleh pemimpin yang baru.
Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 kemudian menginstruksikan, gubernur yang berakhir jabatannya pada tahun 2022 atau 2023 agar menyusun dokumen perencancan pembangunan menengah. Dokumen itu disebut sebagai RDP 2023-2026.
”Untuk DKI Jakarta, leading sector-nya Bappeda DKI,” kata Gembong.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebutkan, sesuai Inmendagri No 70/2021, RPD 2023-2026 itu ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (perkada), atau yang selama ini disebut peraturan gubernur (pergub).
RPD 2023-2026 itu nantinya akan dipakai oleh penjabat kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada 2023-2026. Salah satunya ialah penyusunan APBD DKI Jakarta.
”Nantinya perkada ini menjadi dasar dari penetapan APBD yang rangkaian penyusunan dimulai dari RKPD, kemudian KUA-PPAS, hingga akhirnya penetapan APBD,” kata Nainggolan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko secara terpisah menjelaskan, Perkada DKI tentang RPD 2023-2026 tertuang dalam Pergub No 25/2022. ”Kami menyusun pergub itu bersama dengan tim organisasi perangkat daerah (OPD), juga dengan sekda,” katanya.
Dalam menyusun RPD 2023-2026, DKI Jakarta memakai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai pertimbangan. Dengan demikian, RPD ini berfungsi sebagai pedoman Pemprov DKI Jakarta menyusun rencana kerja pemerintahan daerah, rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja perangkat daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
RPD disusun sampai dengan 2026 dengan pertimbangan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 2025. Kemudian penetapan RPJMD kepala daerah terpilih dilakukan enam bulan setelah pelantikan.
”RPD ini mengisi kekosongan payung hukum dan menjadi acuan selagi belum ada RPJMD,” kata Nasruddin.
Sebagai pedoman Pemprov DKI, RPD terdiri atas sembilan bab. Setelah pendahuluan, bab dua memuat kinerja pemerintah selama ini, kemudian gambaran keuangan daerah. Bab empat tentang masalah isu strategis, bab lima tentang tujuan dan sasaran, bab enam tentang program prioritas, bab tujuh tentang program perangkat daerah per urusan, bab delapan tentang indikator-inidkator perangkat daerah, sementara bab sepuluh penutup.
Adapun RPD tersebut, selain memperhatikan masalah aktual dan keberlanjutan RPJMD, RPJMN, RPJPD, dan RTRW (rencana tata ruang), juga ada beberapa isu strategis yang diperhatikan. Isu strategis yang dimaksud mulai dari ketahanan bencana, pemerintahan dinamis, transportasi, layanan publik, ketahanan ekonomi inklusif, ketahanan kota berbasis digital dan komunitas, masyarakat sehat berdaya saing dan setara, hingga pemerataan pembangunan.