Sakit Hati, Kenji Siram Istri dan Anaknya dengan Air Keras
Pelaku penyiraman sakit hati dengan perbuatan istrinya. Sebelum terjadi penyiraman, istrinya dikabarkan pergi dengan laki-laki lain dan baru pulang ke rumah saat tengah malam.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
HUMAS POLRES METRO BEKASI
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenji (26) yang terlibat penyiraman air keras terhadap anak, istri, dan mertuanya di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku tega menyiram air keras ke keluarganya sendiri karena cemburu dan desakan istrinya untuk bercerai.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arief mengatakan, setelah menyiram air keras kepada keluarganya pada 20 Juni 2022 dini hari, pelaku kabur dan bersembunyi di sejumlah tempat. Pelaku diringkus polisi pada Senin (11/7/2022).
”Dia sempat menjadi buronan dan bersembunyi di sejumlah tempat. Pelaku tertangkap di wilayah Cikarang (Bekasi),” kata Gidion, Senin siang, di Bekasi.
Menurut Gidion, pelaku tega menyiram air keras ke anak, istri, dan mertuanya karena kesal dengan ucapan istrinya saat mereka kembali bertengkar pada 19 Juni malam. Di saat terjadi pertengkaran itu, istri Kenji kembali meminta cerai dan menyebut bahwa dirinya lebih baik menjalin hubungan seksual dengan lelaki lain. Ucapan itu membuat pelaku kian sakit hati.
”Pelaku sakit hati. Dia lalu membeli air keras dan menyiram istri, anak, dan mertuanya. Penyiraman dilakukan saat mereka sedang tidur, ” kata Gidion.
AGUIDO ADRI
Ilustrasi. Subdirektorat 4 Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya menangkap FY (29), pelaku penyerangan air keras di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat, beserta barang bukti, Sabtu (16/11/2019).
Akibat siraman air keras itu, anak Kenji yang baru berusia dua tahun dan istrinya menderita luka bakar serius. Korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Adapun akibat perbuatan Kenji, dia dikenai pasal berlapis, mulai dari undang-undang tentang perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, serta penganiayaan. Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kenji mengatakan, dirinya sakit hati dengan kelakuan istrinya. Sebelum terjadi penyiraman, Kenji mendapat kabar dari kerabatnya bahwa istrinya pergi dengan laki-laki lain dan baru pulang ke rumah saat tengah malam.
Rezy Saputra alias Kenji (26) saat dihadirkan di Polres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022) siang. Dia ditangkap polisi karena menyiram air keras ke istri, anak, dan mertuanya.
”Sakit hati, makanya saya beli air keras. Saya tidak ada niat siram anak saya. Saya tidak tahu kalau anak saya saat itu tidur dengan ibunya,” kata Kenji.