Candaan Melecehkan Berujung pada Melayangnya Nyawa Suherlan
Nyawa Suherlan secara tragis hilang di tangan SY, teman sekaligus tetangganya sendiri, di rumahnya di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (29/5/2022).
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Nyawa Suherlan secara tragis hilang di tangan SY, teman sekaligus tetangganya sendiri, di rumahnya di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (29/5/2022). Candaan berisi pelecehan membuat SY gelap mata hingga sanggup mengakhiri hidup Suherlan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (2/6/2022), menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penemuan mayat mengapung di lahan bekas galian pasir di daerah Desa Legok pada Selasa (31/5/2022). Mayat itu adalah Suherlan, yang ditemukan dalam kondisi terikat dengan karung dan barbel semen.
Zulpan menceritakan, kejadian berawal ketika pria 59 tahun itu, SY (35), dan MYM (18) tengah berkumpul sambil minum kopi di rumah Suherlan. Ketiga orang itu adalah teman yang saling bertetangga. Pada Minggu sekitar pukul 20.00, mereka sempat asyik menonton video porno dari ponsel SY.
”Saat nonton, korban bicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat itu singkatnya, korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kakak perempuannya agar mau dipakai (disetubuhi) dengan dibayar Rp 300.000,” ujar Zulpan dalam konferensi pers bersama beberapa penyidik Polda Metro Jaya dan Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu.
Setelah perkataan itu terlontar dari mulut Suherlan, SY naik pitam dan cekcok dengannya. SY lalu mengambil sebilah kapak yang ada di rumah Suherlan dan mencoba menghajarnya. SY kaget dengan kemarahan Suherlan dan sempat minta ampun dengan menjelaskan bahwa ia hanya bercanda.
Naas, kayuhan kapak SY menghunjam dagu dan tulang rusuk Suherlan hingga ia tumbang. Mengetahui nyawa temannya tiada, SY dan MYM lekas membuat rencana untuk membuang jasad Suherlan. Mereka mengikat jasad korban dengan gesper, tali, hingga lakban, dan membungkusnya dengan karung dan karpet.
Jasad itu mereka bawa ke kolam di bekas galian pasir sekitar pukul 03.00 dini hari keesokan harinya. Untuk membuat jasad pria itu tenggelam, mereka juga mengikatkan barbel berbahan semen. Sayangnya, barel itu tidak berfungsi untuk menghilangkan jejak Suherlan seperti yang mereka harapkan.
Tidak sampai di situ, keduanya juga mencuri mobil Suherlan, yang juga sempat dipakai untuk membawa jasadnya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom menjelaskan, dua pelaku juga terlibat kasus pencurian milik korban.
”Mobil dijual di daerah Pandeglang, Banten. Uang hasil penjualan sudah kami sita. Tapi, beberapa sudah terpakai untuk membeli barang kebutuhan pelaku,” kata Maulana.
Baik SY maupun MYM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban.
”Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Zulpan.