logo Kompas.id
MetropolitanPenjara Menunggu Para Penagih ...
Iklan

Penjara Menunggu Para Penagih Utang yang Merampas Sepeda Motor Nasabah

Para pelaku mencegat dan menuduh pemilik sepeda motor berutang, lalu merampas kendaraan nasabah. Secara hukum, penagih tidak berhak menyita barang nasabah. Jika penagih tetap melakukannya, ia dapat dipidanakan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian motor menggunakan senjata api, Jumat, (22/2/2019).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Ilustrasi. Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian motor menggunakan senjata api, Jumat, (22/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Beberapa penagih utang beraksi dengan mencegat pengendara sepeda motor di Jakarta. Mereka mencegat dan menuduh pemilik sepeda motor berutang, lalu merampas kendaraan korban secara paksa di tengah jalan.

Polsek Cengkareng mengungkap kasus ini setelah menciduk dua pria yang mengaku sebagai ”mata elang” di Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor milik warga bernama Septian Tri Indarto.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000