Penjara Menunggu Para Penagih Utang yang Merampas Sepeda Motor Nasabah
Para pelaku mencegat dan menuduh pemilik sepeda motor berutang, lalu merampas kendaraan nasabah. Secara hukum, penagih tidak berhak menyita barang nasabah. Jika penagih tetap melakukannya, ia dapat dipidanakan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa penagih utang beraksi dengan mencegat pengendara sepeda motor di Jakarta. Mereka mencegat dan menuduh pemilik sepeda motor berutang, lalu merampas kendaraan korban secara paksa di tengah jalan.
Polsek Cengkareng mengungkap kasus ini setelah menciduk dua pria yang mengaku sebagai ”mata elang” di Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor milik warga bernama Septian Tri Indarto.
”Jadi, modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor,” kata Kapolsek Cengkareng Komisaris Ardhie Demastyo, Rabu (1/6/2022) kemarin.
Dua pelaku yang ditangkap beraksi pada akhir Mei lalu dengan dua pelaku lainnya. Mereka dilaporkan warga setelah ketahuan merampas sepeda motor korban di daerah Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan Ajun Komisaris Reno sebelumnya menjelaskan, kejadian ini berawal setelah korban diikuti dua pesepeda motor saat melaju dari arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di tengah jalan, korban dihentikan promotor itu lalu menanyainya mengenai tunggakan angsuran sepeda motor.
”Ditanya ’Kamu nunggak angsuran’ katanya. Terus ditanya leasing-nya dia apa, ’Lising saya OTO’ kata korban. Dibalas, ’Ya sudah kita cari kantor OTO terdekat’, kata pelaku,” tutur Reno.
Korban yang hanya sendiri pun tidak bisa menghindari empat pelaku yang menjebaknya. Korban lalu pindah ke boncengan sepeda motor pelaku, sedangkan sepeda motornya dibawa pelaku lain untuk menuju kantor yang membiayai kredit motornya. Tidak hanya sepeda motor, ponsel korban juga dikuasai pelaku.
”Sampai di wilayah kami, daerah Kembangan, dia mulai curiga. Posisi si korban ini berboncengan dengan salah satu pelaku yang tidak dikenal. Kemudian dia (pelaku) mengembalikan HP dan motor korban dibawa kabur. Ketika dibawa kabur, dia (korban) bergulat dengan si pelaku,” lanjutnya.
Dalam pergulatan itu, korban mengejar pelaku dengan bantuan tukang gojek. Dalam posisi dikejar, para pelaku tiba-tiba menabrak ibu-ibu, lalu mereka diteriaki maling.
Saat ini, sepeda motor korban belum diketahui keberadaannya. Namun, polisi menduga, para pelaku tidak menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan atau leasing, melainkan menjualnya dengan harga murah. Untuk memastikannya, polisi masih akan mendalami dugaan tersebut.
”Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini,” kata Ardhie lagi.
Ia pun mengimbau pengendara sepeda motor yang dicegat orang dengan modus seperti itu agar segera melapor ke polisi. ”Jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” pesannya.
Penagih utang memiliki etika dalam melakukan pekerjaannya. Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Barsama Indonesia (AFPI), pernah mengatakan, tenaga penagih tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, dan mempermalukan.
”Dalam proses penagihan juga tidak boleh melakukan penyebaran data pribadi,” kata dalam suatu acara virtual beberapa waktu lalu. Etika itu pun selalu diingatkan agar dipatuhi anggota AFPI, yakni perusahaan pembiayaan yang legal.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berhak melapor ke pihak berwajib.