Tanpa Pinjam Uang, Warga Tetap Bisa Terjerat Pinjaman Daring Ilegal
Masalah pinjaman daring ilegal tidak hanya bunga pinjaman besar, tetapi juga akses ilegal dan manipulasi data elektronik serta penagihan dengan pengancaman.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap motif lain pemberi pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat dengan mencuri data pribadi. Motif itu adalah menaruh uang pada rekening orang, lalu menagih pengembalian dengan bunga seolah utang pinjaman.
Hal ini diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya seusai rilis penangkapan 11 pekerja pemberi pinjaman daring ilegal di Jakarta, Jumat (27/5/2022). Mereka terlibat dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman daring ilegal dan penagihan dengan pengancaman.
”Di kasus ini ada korban yang enggak pernah pinjam (uang), tetapi data pribadinya didapat dari nasabahnya. Misalnya, saya meminjam, saya adalah teman Anda. Anda jadi korban karena mereka mengambil data pribadi Anda dari saya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis.
Kasus yang menyalahi Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu, menurut dia, telah banyak memakan korban. Pencurian data pribadi, seperti kontak telepon dan foto, juga banyak dilakukan untuk menebar teror penagihan kepada nasabah yang meminjam uang.
”Dalam kasus oleh para tersangka ini, penagihan dilakukan menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut,” kata Auliansyah.
Dalam kasus yang melibatkan 11 tersangka itu, tugas meneror nasabah dilakukan karyawan dalam posisi desk collector. Posisi itu diemban sembilan dari seluruh tersangka yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Mayoritas karyawan dengan pekerjaan itu adalah perempuan.
”Mereka yang tugasnya desk collection ini bekerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih utang dengan kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya. Ada lagi debt collector yang nantinya akan melanjutkan apabila desk collector tidak bisa mengancam lewat SMS atau pesan WA untuk mengembalikan uang,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam rilis tersebut, menyebut, 11 tersangka itu terkait dengan 58 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aplikasi itu, antara lain, Jari Kaya, Dana Baik, Untung Cepat, Rupiah Plus, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, dan Raja Pinjaman.
Aplikasi itu rata-rata berumur satu tahun. Sejauh ini, polisi menaksir kerugian yang ditanggung korban mereka mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
”Meski banyak aplikasi yang dioperasikan oleh para tersangka, kita baru hanya menerima lima orang sebagai pelapor atau korban. Kalau ada masyarakat lain yang menjadi korban, Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Siber, siap menerima laporan masyarakat untuk kita tindak lanjuti,” katanya.