logo Kompas.id
MetropolitanTanpa Pinjam Uang, Warga Tetap...
Iklan

Tanpa Pinjam Uang, Warga Tetap Bisa Terjerat Pinjaman Daring Ilegal

Masalah pinjaman daring ilegal tidak hanya bunga pinjaman besar, tetapi juga akses ilegal dan manipulasi data elektronik serta penagihan dengan pengancaman.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 2 menit baca
Satuan Tugas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman daring ilegal dan 21 entitas investasi ilegal sejak awal tahun 2022 hingga saat ini. Mereka ditutup untuk mencegah konsumen terjebak dalam kerugian.
KOMPAS

Satuan Tugas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman daring ilegal dan 21 entitas investasi ilegal sejak awal tahun 2022 hingga saat ini. Mereka ditutup untuk mencegah konsumen terjebak dalam kerugian.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap motif lain pemberi pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat dengan mencuri data pribadi. Motif itu adalah menaruh uang pada rekening orang, lalu menagih pengembalian dengan bunga seolah utang pinjaman.

Hal ini diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya seusai rilis penangkapan 11 pekerja pemberi pinjaman daring ilegal di Jakarta, Jumat (27/5/2022). Mereka terlibat dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman daring ilegal dan penagihan dengan pengancaman.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000