Secercah Harapan Kembalinya Aset Korban Investasi Emas Bodong
Setelah enam kali penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, korban investasi emas bodong Rp 1 triliun mendapatkan secercah harapan dikembalikannya aset mereka.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Korban investasi emas bodong Rp 1 triliun oleh terdakwa Budi Hermanto sedikit bernapas lega setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan yang ke-30 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada korban.
Pembacaan tuntuan berlangsung Senin (23/5/2022) siang setelah tertunda sebanyak enam kali sejak sidang perdana 8 Desember 2021. Alasan penundaan ialah perbaikan karena ada kerugian korban yang belum masuk dalam berkas tuntutan.
Jaksa penuntut umum menuntut Budi dalam perkara nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar aset Budi yang disita dikembalikan kepada korban.
”Tuntutan ini menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum mulai memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban. Bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja,” kata Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Selasa (24/5/2022).
Korban-korban lalu memerkarakan investasi bodong ini.
Menurut dia, upaya memulihkan kerugian korban melalui pengajuan gugatan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau gugatan penggabungan ganti kerugian membuahkan hasil. Selain meminta dikembalikannya aset korban, ada enam korban tambahan yang diakui. Mereka belum diperiksa saat proses penyidikan atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset yang disita.
”Kami berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan,” ucapnya.
Hal tersebut berkaca pada majelis hakim yang sejak awal telah memberikan ruang kepada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa, mengajukan bukti-bukti tambahan, dan mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan.
Persidangan selanjutnya akan berlangsung pada 30 Mei 2022. Agendanya penyampaian nota pembelaan terdakwa.
Investasi bodong
Budi merupakan pemilik toko emas di Serpong, Tangerang Selatan. Para korban yang tertarik berinvestasi mulai menyerahkan emas yang mereka miliki pada tahun 2019. Setelah penyerahan, mereka memperoleh bilyet giro sebagai pembayaran dengan waktu jatuh tempo yang bervariasi.
Rasamala menyebutkan, kian lama waktu jatuh tempo, kian besar pula imbal hasil. Jumlahnya bisa mencapai 15 persen. Masalah pun mulai terjadi tahun 2021 lantaran Budi tidak mencairkan bilyet giro mencapai Rp 53 miliar.
”Korban-korban lalu memerkarakan investasi bodong ini,” ujarnya.
Selanjutnya, delapan warga yang menjadi korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Mereka menuntut pemilik toko emas itu untuk mengembalikan uang investasi korban sebesar Rp 53,2 miliar.
Afrizal, salah satu korban yang merugi hingga Rp 12 miliar, mengatakan, ia berinvestasi sejak pertengahan 2019 karena tertarik imbal hasil yang lebih besar ketimbang investasi serupa lainnya.
Imbal hasil yang diperolehnya kian besar seiring waktu investasi yang kian lama. Namun, terjadi masalah pada Februari 2021 ketika ia hendak mencairkan bilyet giro Rp 1,6 miliar.
”Orang bank bilang bilyet giro tak bisa dicairkan. Budi juga tidak bisa mencairkan bilyet giro. Padahal sebelumnya lancar,” katanya.