Perkenalkan modus penipuan investasi terbaru. Rayu masyarakat dengan aplikasi yang bisa menawarkan kekayaan dengan mudah cukup dari rumah, libatkan "influencer" yang bergaya hidup mewah, dan nikmati kerugian nasabah.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
Dalam video akun Instagram miliknya, Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama panggung Indrakenz, memamerkan dirinya yang sulit tidur malam lantas iseng berselancar ke situs e-dagang dan membeli mobil listrik Tesla. Pagi harinya, di Januari 2021, mobil berwarna biru itu benar-benar tiba dengan dibawa menggunakan truk ke rumah Indrakenz. Sejak itulah Indrakenz mencuri perhatian warganet karena dinilai memiliki kekayaan luar biasa hingga dijuluki ”Crazy Rich” dari Medan.
Setahun lebih berselang, Indrakenz dan mobil Tesla tersebut kembali mencuri perhatian. Kali ini bukan lagi karena sensasi kekayaan yang dihamburkannya, melainkan Indrakenz dijadikan tersangka terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang.
Mobil Tesla milik Indra itu pun disita kepolisian untuk dijadikan salah satu barang bukti kasus pencucian uang bersama mobil Ferrari miliknya. Selain itu, aset Indrakenz lainnya, seperti rumah di Deli Serdang seharga lebih kurang Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar, apartemen di Medan senilai Rp 800 juta, dan rumah di Tangerang, juga bakal disita kepolisian.
Indrakenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri sejak 24 Februari lalu. Ia dikenai berbagai pasal dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penyebabnya, Indra selama ini dikenal sebagai afiliator dari entitas investasi bodong opsi biner Binomo. Adapun afiliator adalah pihak ketiga yang berperan mempromosikan perdagangan produk dan jasa ini secara luas kepada masyarakat. Afiliator ini mendapatkan semacam komisi dari transaksi yang dilakukan nasabah.
Binomo sudah sejak tahun 2019 lalu ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu juga tak lain seperti berjudi. Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh keuntungan. Sebaliknya, ketika salah, uang mereka hilang. Jadi, tidak pernah ada perdagangan di sana, hanya uang yang dipermaikan layaknya berjudi.
Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh keuntungan. Sebaliknya, ketika salah, uang mereka hilang.
Indrakenz bukan satu-satunya pemengaruh dan crazy rich yang ditangkap polisi terkait kasus investasi bodong. Kepolisian juga menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi afiliator dari investasi bodong opsi biner Quotex, Selasa (8/3). Seperti halnya Indrakenz, Doni juga akan dikenai berbagai pasal dari UU ITE dan UU TPPU. Kepolisian juga akan menelusuri aset Doni yang sering dipamerkan di akun media sosialnya, seperti beberapa unit sepeda motor gede dan mobil mewah.
Dalam penyelidikan dan penelusuran kasus investasi bodong ini, kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sampai dengan Kamis (10/3), PPATK telah menemukan aliran dana transaksi terkait dugaan investasi ilegal sebanyak Rp 353 miliar. Temuan itu berasal dari penelusuran transaksi sembilan kasus investasi ilegal yang ditangani PPATK sejak awal tahun ini yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah. Adapun sembilan kasus investasi ilegal itu berasal dari modus robot trading ilegal, opsi biner, dan perdagangan mata uang asing (forex) ilegal.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya. Pembelian ini seharusnya wajib dilaporkan kepada PPATK, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan.
Problem literasi
Fenomena terjerumusnya para korban ke dalam investasi bodong salah satu penyebab adalah masih rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Mengutip Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Desember 2020, tingkat literasi keuangan di Indonesia mencapai 38,03 persen. Artinya, masih ada 61,97 persen warga Indonesia lainnya yang belum memiliki literasi keuangan yang optimal.
Rendahnya literasi keuangan itu ditangkap pelaku investasi bodong sebagai peluang untuk menjerat nasabah. Dengan tawaran menjadi kaya raya dengan mudah tanpa bekerja keras dan bekerja sama dengan pemengaruh, orang pun tertarik berinvestasi. Para pemengaruh itu pun seakan berbaik hati menjadi mentor memberi tahu cara-cara dan tips berinvestasi di aplikasi investasi bodong. Padahal, pemengaruh tersebut menikmati komisi setiap transaksi, termasuk kerugian yang dialami nasabah.
Agar tidak terjerumus, publik harus mengingat konsep 2L sebelum berinvestasi, yakni legalitas dan logis. Pertama, masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan tersebut dengan memeriksa keabsahannya di OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum memutuskan investasi. Yang kedua, masyarakat harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada-ada. Investasi bodong selalu menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan selalu menjanjikan tidak ada risiko kerugian. Itu sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi.