Peringatan ”bahaya merokok bisa membunuhmu” rupanya tak hanya terkait masalah kesehatan. Rokok juga bisa memicu ketersinggungan ataupun sakit hati yang berujung pembunuhan.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
MYS mungkin tak menyangka, niatnya menegur tamu yang mampir ke rumah berakhir dengan pembunuhan. Lelaki berusia 25 tahun ini kehilangan nyawa hanya karena meminta tamunya, AY (25), untuk tak merokok di dalam rumah lantaran MYS memiliki bayi yang masih berusia enam bulan.
Peristiwa ini terjadi di Gang Seng, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, pada Minggu (22/5/2022) malam. Saat itu, AY mampir ke rumah korban untuk berpacaran dengan adik ipar MYS.
”Pelaku pacaran sambil ngerokok di dalam ruangan. Ditegur korban dan terjadi cekcok mulut,” kata Ilham Komalajaya, Ketua RT 014 RW 012 Kelurahan Bintara, Senin (23/5/2022).
Usai cekcok, MYS menganggap persoalan itu telah selesai. Namun, pelaku sakit hati dan menyimpan dendam.
Pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah celurit. Dia pun kembali ke rumah tempat pacarnya berada dan menyerang MYS secara membabi buta.
”Di rumah sebenarnya ada saudara-saudara korban. Tetapi, karena pelaku membawa senjata tajam, keluarga tidak ada yang berani,” kata Ilham.
Korban pun terkena bacokan celurit dari pelaku di bagian kepala, paha, dan pundak. Korban yang kehilangan banyak darah itu meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pelaku, seusai menyerang korbannya secara membabi buta, berupaya kabur menggunakan sepeda motor. Namun, warga yang sudah mengetahui peristiwa pembacokan itu menangkapnya. Pelaku sempat jadi sasaran amukan warga sebelum diserahkan ke polisi.
Terancam hukuman mati
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota Komisaris Shalahuddin secara terpisah mengatakan, korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Ini karena jika ingin bertemu pacarnya, pelaku biasanya bertemu di rumah korban.
”Cuma, saat dia merokok, ditegur oleh korban. Teguran itu dianggap kasar. Pelaku tidak terima,” katanya.
Pelaku yang tak terima itu kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan membacok korban sebanyak empat kali. Tindakan pelaku ini sudah termasuk kategori pembunuhan berencana.
Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. Ia disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.