Kejaksaan Tinggi Jakarta Sita Minyak Goreng Ekspor di Tanjung Priok
PT AMJ sebelumnya sudah diselidiki Kejati DKI Jakarta karena mengekspor ribuan karton minyak goreng kemasan melalui pelabuhan sama pada Juli 2021 sampai Januari 2022.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita dan menyegel satu kontainer berisi minyak goreng dalam kemasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Minyak goreng itu hendak diekspor oleh perusahaan PT AMJ ke Hong Kong.
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta menyita satu kontainer sepanjang 40 kaki atau sekitar 12 meter di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (25/4/2022). Kontainer itu berisi 1.835 karton minyak goreng dalam kemasan botol.
”Ada 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli yang akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
PT AMJ sebelumnya sudah diselidiki Kejati DKI Jakarta karena mengekspor ribuan karton minyak goreng kemasan melalui pelabuhan yang sama pada Juli 2021 sampai Januari 2022. Pada periode itu, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM mengekspor minyak ke sejumlah negara, salah satunya Hong Kong.
Tindakan ini kelanjutan yang kemarin. Namun, kemarin masih penyelidikan, sekarang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan
Minyak goreng itu dijual dengan harga tiga kali lipat dari harga pembelian di dalam negeri. Tindakan itu pun diduga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara.
”Tindakan ini kelanjutan yang kemarin. Namun, kemarin masih penyelidikan, sekarang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Ashari.
PT AMJ diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta untuk sementara menyegel minyak goreng itu sebagai barang bukti. Mereka juga sudah memeriksa enam hingga delapan orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari pihak perusahaan penghasil minyak goreng hingga pelabuhan.
Saksi lain adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.
Kepolisian juga turut aktif menyelidiki penyelewengan penjualan minyak goreng. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022), mengatakan, Satuan Tugas Pangan Polri berupaya mengamankan pasokan minyak goreng jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
”Upaya yang dilakukan Polri pusat dan setiap polda untuk jaga ketersediaan minyak goreng ialah dengan menggelar operasi pangan. Misalnya, menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng,” katanya.
Sampai pekan lalu, Bareskrim Polri dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda dan jajaran telah menindak 18 kasus pidana terkait minyak goreng curah. Kasus penyalahgunaan minyak goreng curah itu ditemukan di Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.
”Dari Polda Sumsel ada satu kasus adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, Polda Jawa Tengah ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya. Ada juga minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” ujarnya.