Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng
Bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilarang ekspor mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Langkah ini ditujukan agar minyak goreng tersedia di dalam negeri dengan harga terjangkau.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Presiden Joko Widodo mengatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
”Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, terutama yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Kepala Negara menyampaikan, dalam rapat tersebut dirinya telah memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. ”Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Presiden Jokowi.
Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pemberitahuan perihal stok minyak goreng yang kosong di sebuah pusat perbelanjaan ritel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/3/2022). Ketersediaan minyak goreng di pasaran masih langka. Operasi pasar minyak goreng dengan harga normal belum mampu meredam kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Tak perlu stop ekspor
Ketika dimintai pandangan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, sebenarnya kalau hanya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, tidak perlu stop ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
”Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara. Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti ini harus dihentikan,” katanya.
Menurut Bhima, kebijakan yang seharusnya dilakukan adalah cukup mengembalikan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 20 persen. ”Kemarin saat ada DMO, kan, isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi. Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup,” ujarnya.
Kemarin saat ada DMO, kan, isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi. Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup.
Sekali lagi, Bhima menyebutkan, tidak tepat apabila ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dilarang total. Selama ini problem ada di sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.
”Apakah harga akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET (harga eceran tertinggi) di minyak goreng kemasan,” kata Bhima.