Polisi akan menindak tegas oknum yang mengelar sahur "on the road" atau pihak-pihak yang menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Pemerintah Kota Bogor melarang sahur on the road atau SOTR selama Ramadan 2022 di Kota Bogor. Delapan pos pengamanan disiapkan disejumlah titik untuk memantau, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum, kemacetan, dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kondusifitas selama Ramadhan 1443 Hijriah harus dijaga. Kegiatan menimbulkan keramaian yang berpotensi menganggu ketertiban umum dilarang. “Oleh karena itu SOTR tidak boleh. Kita bersama jaga kekhusukan ibadah,” kata Bima, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Bima, kegiatan SOTR lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya. Sebab, bisa menimbulkan potensi konflik, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya. Pengalaman tahun sebelumnya, selalu ada indikasi naiknya angka kriminalitas.
Baca juga :
Bima kembali mengingatkan, berbagi kepada sesama yang membutuhkan tetap bisa dilakukan tanpa arak-arakan atau mobilitas yang berisiko. Apalagi di masa pandemi.
Hal senada disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Jika masyarakat hendak berbagi bisa melalui masjid atau mushola, serta tidak harus menyerahkan secara langsung di pinggir jalan.
Polresta Bogor Kota bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan menyosialisasikan dan mengatur jika ada warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur.
Sementara untuk mengantisipasi penyisiran warga, kepolisian telah mengumpulkan ormas-ormas Islam agar sama-sama menjaga dan menghormati ibadah selama ramadhan. “Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silahkan laporkan kepada kepolisian maupun satpol PP. Pasti kami akan menindak,” tegas Susatyo.
Polresta Bogor juga menyiapkan delapan pos pengamanan untuk mengantisipasi tindak kejahatan seperti tawuran, mengatur mobilitas kendaraan dan kemacetan, terutama menjelang berbuka puasa, hingga kepatuhan protokol kesehatan.
Bima melanjutkan, tidak hanya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, hal lain yang perlu juga diawasi dan dilakukan bersama-sama yaitu kepatuhan protokol kesehatan.
Berdasar data, situasi, dan kondisi pandemi sudah sangat melandai, seiring kasus dan vaksinasi yang menunjukkan angka yang baik. Namun, langkah ke depan terutama kepatuhan protokol kesehatan akan menentukan kondisi Covid-19 di Kota Bogor selanjutnya.
“Sampai hari ini masker masih tetap menjadi kewajiban, belum ada perintah, instruksi atau arahan dari pusat untuk melepas masker. Kewajiban kami Forkopimda untuk terus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan," katanya.