logo Kompas.id
MetropolitanKota Bogor Larang Sahur "On...
Iklan

Kota Bogor Larang Sahur "On The Road"

Polisi akan menindak tegas oknum yang mengelar sahur "on the road" atau pihak-pihak yang menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
Warga melewati sekitar Tugu Kujang, Kota Bogor, yang sepi, Rabu (15/4/2020). Pada bulan Ramadan tahun 2022, pemerintah kota melarang sahur on the road untuk mengurangi kerumunan selama pandemi Covid-19.
RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga melewati sekitar Tugu Kujang, Kota Bogor, yang sepi, Rabu (15/4/2020). Pada bulan Ramadan tahun 2022, pemerintah kota melarang sahur on the road untuk mengurangi kerumunan selama pandemi Covid-19.

BOGOR, KOMPAS – Pemerintah Kota Bogor melarang sahur on the road atau SOTR selama Ramadan 2022 di Kota Bogor. Delapan pos pengamanan disiapkan disejumlah titik untuk memantau, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum, kemacetan, dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kondusifitas selama Ramadhan 1443 Hijriah harus dijaga. Kegiatan menimbulkan keramaian yang berpotensi menganggu ketertiban umum dilarang. “Oleh karena itu SOTR tidak boleh. Kita bersama jaga kekhusukan ibadah,” kata Bima, Sabtu (2/4/2022).

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000