Di tengah aktivitas bongkar muat jutaan ton barang curah, isu polusi debu batubara yang berdampak pada kesehatan sekitar 11.000 warga mengusik Pelabuhan Marunda.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
Kegiatan bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, pada 2021 mencapai 6,6 juta ton. Batubara itu berkontribusi penting bagi kebutuhan pasokan listrik di Jawa dan Bali.
Di tengah geliat aktivitas bongkar muat, isu polusi atau pencemaran debu batubara yang berdampak pada kesehatan sekitar 11.000 warga, baik di rumah susun sederhana sewa maupun di perkampungan, menguat ke permukaan. Kontroversi, tudingan, dan bantahan pun muncul dari sejumlah pihak. Lantas, seperti apa aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu?
Pada Jumat (1/4/2022) sore, jalan di kawasan Pelabuhan Marunda cukup ramai. Berbagai kendaraan bertonase berat, seperti truk kontainer, truk bak terbuka, truk tangki, hingga mobil dan sepeda motor, hilir mudik.
Salah satu jalan di sekitar pelabuhan yang cukup dipadati kendaraan ialah yang mengarah ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda. Jalannya berbatu dan bergelombang. Debu tebal dan pekat mengakrabi kawasan itu.
Jadi, perlu ada pembuktian debu itu benar hanya dari KCN.
Jalan itu juga merupakan salah satu akses utama menuju dermaga bongkar muat di Kali Blencong, Marunda. Di sana, pada Jumat sore, sedang berlangsung bongkar muat pasir dan batubara.
Menurut Asep Mursa, salah satu anggota staf dari KSOP Marunda, aktivitas bongkar muat di sejumlah pelabuhan diawasi ketat oleh petugas untuk meminimalkan polusi. ”Sebelum berpindah ke truk, mereka wajib siram dulu pakai air agar tidak ada debu,” katanya.
Di kawasan Pelabuhan Marunda terdapat pula sejumlah pabrik. Pada sore kemarin, cerobong asap salah satu pabrik di dekat Dermaga Kali Blencong terlihat mengeluarkan asap hitam ke udara.
Empat operator
Berdasarkan data dari KSOP Marunda, bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda dilakukan empat operator, termasuk PT Karya Citra Nusantara (KCN). Selain batubara dan pasir, pelabuhan ini tempat aktivitas bongkar muat barang curah lain, seperti minyak sawit mentah.
Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari, secara terpisah, mengatakan, fokus utama dari KSOP Marunda saat ini ialah mengawasi agar sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang diberikan kepada PT KCN dilaksanakan. KSOP Marunda mengawasi semua operator agar dalam melaksanakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Marunda tidak mencemari lingkungan.
Terkait debu di jalan akses ke pelabuhan dan asap atau abu dari cerobong pabrik, Isa mengatakan, pembenahan infrastruktur jalan adalah tanggung jawab pengelola Kawasan Berikat Nusantara (KBN). KSOP hanya bertugas mengawasi aktivitas pelabuhan.
Menurut Isa, debu dan abu dua hal yang berbeda. Debu partikel berat dari bahan mentah, seperti batubara. Sementara abu hasil pembakaran partikelnya ringan dan bisa tertiup angin sejauh mungkin.
PT KCN pada 14 Maret 2022 mendapat sanksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan itu dari hasil pengawasan dinas lingkungan hidup dinilai terkait dalam pencemaran debu batubara yang berdampak pada warga Marunda.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan, PT KCN telah memulai investigasi dan membentuk tim pencari fakta dalam menyikapi tudingan bahwa perusahaannya terkait dalam pencemaran debu batubara. Pihaknya menemukan fakta tidak hanya KCN yang melakukan bongkar muat di Marunda.
”Jadi, perlu ada pembuktian debu itu benar hanya dari KCN. Kami sudah membentuk tim fakta untuk mencari kebenaran apakah betul ada anak yang harus mengganti kornea mata. Itu kalau terbukti dan benar, KCN akan bertanggung jawab,” kata Widodo dalam sesi konferensi pers di kawasan hutan bakau Pelabuhan KCN Marunda, Kamis (31/3/2022) siang.
KCN, kata Widodo, sudah melaksanakan semua regulasi dari pemerintah pusat dan daerah. PT KCN pun memulai langkah persuasif ke Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bersama-sama mencari solusi penyelesaian pencemaran di Marunda.
Di pelabuhan milik PT KCN, berdasarkan pantauan pada Kamis siang itu, ada tiga gundukan batubara yang tertutup terpal. Gundukan ini adalah stockpile batubara milik PT KCN.
Pengawasan menyeluruh
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan dihubungi terpisah mengatakan, pengawasan dari pemerintah tidak sebatas kepada PT KCN. Namun, dilakukan menyeluruh untuk semua industri di Jakarta.
”Untuk kasus pencemaran debu batubara ini, kami menelusuri semua aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran debu batubara di Marunda. Jadi, dari awal kami tidak pernah menentukan target kalau hanya dari KCN saja,” kata Yogi.
Sanksi yang diberikan kepada PT KCN didasarkan pada data pantauan stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) mobile yang diletakkan di sekitar kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta di Marunda. Data SPKU mobile itu menunjukkan bahwa polusi partikel halus (PM 2,5) di kawasan itu tinggi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kemudian memperkuat temuan itu dengan pengecekan arah angin dan peta satelit untuk mengetahui sumber dari pencemaran itu.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga kembali menemukan pencemaran di Marunda tak hanya berasal dari PT KCN. Ada beberapa perusahaan lain yang turut terlibat pencemaran di Marunda.
”Saat ini kami sedang proses sanksi hukuman paksaan pemerintah, sama seperti KCN. Kami sedang menyiapkan sanksinya,” kata Yogi.