Via Aplikasi Percakapan Daring, Mereka Menjajakan Pasangannya
Kedua pelaku menawarkan layanan prostitusi secara daring melalui MiChat dan Whatsapp. Mereka mematok tarif Rp 500.000 kepada pria yang ingin mengencani pacar atau istrinya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — BB (25) dan AR (29) asal Jakarta diringkus Polresta Serang Kota di Banten karena dugaan menjual pasangan masing-masing melalui MiChat dan Whatsapp. BB yang bekerja sebagai pengojek menjual pacarnya DNS, sedangkan AR menjual istrinya, EV. Mereka mematok tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Dugaan tindak pidana perdagangan orang itu terkuak dalam penggerebekan di Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Sabtu (26/3/2022) sore.
Kepala Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea menuturkan, kedua pelaku menawarkan layanan prostitusi secara daring melalui MiChat dan Whatsapp. Mereka mematok tarif Rp 500.000 kepada pria yang ingin mengencani pacar atau istrinya.
”Setelah sepakat, BB dan AR mengatur waktu dan tempat bertemu, serta meminta korban bersiap-siap untuk melayani pelanggan. Keduanya mencari keuntungan semata, mereka yang memegang uang hasil kencan,” tuturnya pada Senin (28/3/2022).
Keduanya mencari keuntungan semata, mereka yang memegang uang hasil kencan.
Kepada penyidik, BB menyebutkan sudah lima bulan menawarkan layanan prostitusi secara daring. Namun, dia membantah menerima uang hasil kencan yang setiap bulan bisa mencapai Rp 5 juta.
Menurut dia, keberadaannya untuk menemani dan menjaga sang pacar setiap kali melayani pelanggan. ”Dia (DNS) yang menjual diri sendiri. Saya ditraktir makan setiap selesai layani pelanggan,” ucap BB.
Sama halnya dengan AR yang membantah telah menjual istrinya dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta setiap bulan. Dia menyebutkan, tak pernah memaksa sang istri untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial. ”Istri (EV) saya yang mau begitu. Tidak ada pemaksaan sama sekali,” katanya.
AR justru sakit hati ketika menemani istrinya melayani pelanggan. Namun, dia yang bekerja sebagai pengojek rela karena itu semua demi menghidupi keluarga dan anak-anak yang berusia 6 tahun.
BB dan AR dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Sebelumnya, Polres Cilegon di Banten mengungkap kasus yang menimpa TM (17), warga Kota Cilegon yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Dia dikibuli oleh HF (24) dan NM (39) dengan iming-iming bekerja di salah satu butik di Serang.
Nyatanya, tawaran melalui media sosial itu berujung dijadikan sebagai pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau, pada Februari 2022.
Pada akhir tahun 2021, Polresta Tangerang di Banten juga menangkap sepasang suami istri yang menyalurkan pekerja migran secara ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Setahun belakangan, keduanya telah menyalurkan puluhan orang tanpa keterampilan kerja dan bahasa yang cukup ke Timur Tengah.
AR merupakan mantan petugas keamanan jasa penerbangan (aviation security), sedangkan A mantan pekerja migran. Pasangan itu berbagi peran dalam merekrut hingga memberangkatkan calon pekerja migral ilegal.
A mengelola dua akun Facebook serta Whatsapp dalam perekrutan. Sementara AR mengurus paspor, visa, vaksinasi Covid-19, dan keberangkatan ke luar negeri.