Seorang DJ Tertangkap Pakai Sabu di Apartemen di Jakarta Selatan
Kasus ini menambah kasus penyalahgunaan sabu yang masih menjadi tren di Ibu Kota.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap CD, yang bekerja sebagai disjoki, karena menggunakan sabu, Rabu (16/3/2022), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus ini menambah kasus penyalahgunaan sabu yang makin merebak di kalangan generasi muda di Ibu Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Kamis (17/3/2022), menjelaskan soal kasus pengungkapan dan penangkapan narkotika oleh figur publik itu. CD ditangkap di apartemennya dengan barang bukti dan tes urine positif sabu sekitar pukul 23.00.
”Di apartemen tempat CD diamankan, didapat barang bukti di antaranya satu plastik klip berisi 0,4 gram sabu. Lalu, cangklong atau alat bantu penggunaan sabu dan satu buah ponsel,” kata Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, perempuan berambut panjang itu dihadirkan seorang diri dengan rompi tahanan berwarna jingga. ”Dari pengakuan sementara, CD sudah lama mengonsumsi sabu, sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengaku pakai sabu di apartemen rutin sebulan tiga kali untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari,” ungkap Zulpan.
Sabu yang ditemukan di pakaian CD itu kemudian membawa polisi pada pihak lain di lokasi berbeda di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi lalu menciduk tiga pria, yakni AG (35), DS (45), dan SM (45).
Ketiga orang yang positif narkoba itu diketahui mengonsumsi sabu bersama-sama. Dalam sebulan, mereka bisa menghabiskan 3 gram sabu. Saat ini, mereka masih dalam penyelidikan intensif.
Atas kasus penyalahgunaan sabu itu, CD dan tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara empat tahun.
Ruang privat
Kepala Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akmal menjelaskan, pihaknya selalu berupaya menelusuri laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika sekecil apa pun di Jabodetabek. Selama ini, polisi masih banyak mengungkap kasus ini di ruang privat, seperti rumah dan apartemen.
”Jadi, dari info-info yang ada dari jaringan-jaringan yang bisa kami ungkap, mereka banyak menggunakan narkoba di rumah atau tempat-tempat pribadi,” ungkapnya pada kesempatan sama.
Adapun jenis narkotika yang banyak dipakai adalah sabu yang harganya tidak murah. Untuk sabu yang biasa dibeli CD dan kawan-kawan, misalnya, 1 gram sabu dihargai Rp 1,5 juta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Tagam Sinaga juga mengakui, peredaran sabu terbilang tinggi di Jakarta, khususnya selama masa pandemi Covid-19.
”Penelitian BNN dengan Universitas Indonesia, kecenderungan pemakaian sabu naik karena banyak orang tidak bisa keluar rumah, stres, jadi ada tren peningkatan,” kata Tagam.
Sepanjang 2021, Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sabu sampai 1,57 juta ton. Jumlah itu naik 123 persen daripada tahun lalu. Disusul, tembakau gorila sebanyak 250,16 kg, naik 128 persen dari tahun lalu.
Lalu, liquid vape narkotika sebanyak 31 liter. Terakhir, asam lisergat dietilamida (LSD) sebanyak 802 lembar yang jumlahnya naik 16.000 persen dibandingkan dengan 2020.
BNNP DKI mencatat, prevalensi pengguna narkoba di Jakarta mencapai 261.000 orang. Mayoritas berusia 25-40 tahun dan 73 persen berjenis kelamin laki-laki. Di antara jumlah itu, 42 persen pengguna memiliki pekerjaan.