Detik-detik Krusial di Balik Kontroversi Kasus Begal di Bekasi
Dari rekaman kamera pengawas itu, tergambar cukup detil aktivitas Fikry yang berulang kali tertangkap kamera pengawas berada di sekitar sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.
Detik-detik penting pada 23 Juli-24 Juli 2021 meyakinkan para keluarga, kalau anak-anak mereka tidak terlibat tindak pidana. Pihak kepolisian menegaskan empat terdakwa tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.
Rusin (47), menyaksikan langsung detik-detik anaknya ditangkap pada 28 Juli 2021 sore sekitar pukul 18.52 di tempat usaha bengkel sepeda motornya di tepi Jalan Raya CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu, anaknya yang mengenakan baju hitam dan sarung tengah bersantai bersama para kerabatnya yang berjumlah sembilan orang.
"Anak saya ditangkap dan ditarik itu, ada saya. Minimal, saya sebut oknum polisi ya, harusnya bilang, anak bapak saya tangkap, ini suratnya, tolong tanda tangan. Kan, harusnya seperti itu," kata Rusin, Senin (7/3/2022) siang, di Kantor Kontras, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Rusin saat itu, hanya bisa menyaksikan anaknya bersama delapan rekannya ditangkap, ditarik, diborgol, lalu dimasukan dalam mobil. Dia sempat mencoba untuk bertanya kepada sekitar 10 penangkap itu, namun sama sekali tak digubris.
"Itu yang saya tidak terima sampai saat ini. Saya sebagai orangtuanya yang membesarkan, memberi makan, anak saya seperti binatang ditarik. Itu manusia," ucap Rusin terisak.
Minimal, saya sebut oknum polisi ya, harusnya bilang, anak bapak saya tangkap, ini suratnya, tolong tanda tangan. Kan, harusnya seperti itu
Anak kedua Rusin yang bernama Muhammad Fikry (19) ditangkap bersama Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), Muhammad Rizky (21), dan lima kerabat lainnya. Dari sembilan orang itu, Muhammad Fikry, Randi Apryanto, Abdul Rohman, dan Muhammad Rizky kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lima orang yang ditangkap bersamaan dengan empat tersangka itu kemudian dilepaskan polisi.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30. Korban begal bernama Darusman Ferdiansyah dibegal hingga terluka di bagian lengan dan sepeda motor merk Yamaha NMAX milik korban raib dirampas para pelaku yang berjumlah enam orang, (Kompas.id, 2/3/2022).
Baca juga: Polisi Buka Suara Terkait Tudingan Rekayasa Kasus di Bekasi
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tambelang, pada 24 Juli 2021 pukul 10.45. Korban saat melapor, mengaku mengenali pelat nomor dan wajah dari para pelaku begal. Pengakuan korban ini jadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan itu kini masih menjalani proses hukum di tingkat pengadilan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Tahap persidangan sudah sampai ke tahap pembuktian.
Kamera pemantau
Menurut Rusin, saat terjadi kasus pembegalan yang terjadi pada 24 Juli pukul 01.45, anaknya Muhammad Fikry sedang beristirahat atau tidur di mushala. Mushala itu letaknya bersebelahan dengan rumah dari Rusin.
Fikry di tanggal 23 Juli hingga 24 Juli 2021, kata Rusin, hanya beraktivitas di sekitar rumah atau mushala itu. Fikry memang lebih banyak menghabiskan waktu di mushala karena dia selama ini aktif mengajari anak-anak untuk mengaji di mushala itu.
Kompas juga mendapat tangkapan layar rekaman kamera pengawas yang merekam aktivitas di sekitar mushala itu pada tanggal 23 Juli sampai 24 Juli. Dari rekaman kamera pengawas itu, tergambar cukup detil aktivitas Fikry yang berulang kali tertangkap kamera pengawas berada di sekitar sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.
Baca juga: LBH: Kasus Salah Tangkap Berulang
Dari tangkapan layar kamera pemantau, Fikry berulang kali tertangkap kamera mulai dari 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga pukul 23.59. Pada pukul 23.59 itu, posisi terakhir Fikry berada dalam mushala dan berdasarkan keterangan keluarga, saat itu Fikry bersama beberapa temannya mulai beristirahat.
Fikry kemudian kembali tertangkap kamera pengawas pada 24 Juli 2021 pukul 04.40 di tempat yang sama dengan posisi terakhirnya pada 23 Juli 2021 pukul 23.59. Dari keterangan keluarga, Fikry pada pukul 04.40 tertangkap kamera saat dibangunkan salah satu kerabatnya itu untuk melaksanakan sholat subuh.
Bukti lain berupa rekaman CCTV yang diberikan kepada Kompas, yakni tangkapan layar rekaman kamera pengawas yang menggambarkan keberadaan motor Rusin. Dari rekaman kamera pengawas yang juga terpasang di mushala, sepeda motor Rusin dengan merk Honda Beat Street bernomor polisi B 3458 FPW warna hitam tampak terparkir di samping rumah Rusin dari 23 Juli 2021 pukul 22.59 sampai 24 Juli 2021 pukul 05.46 pagi.
Sepeda motor itu merupakan salah satu sepeda motor yang dijadikan polisi sebagai barang bukti. Sepeda motor itu dari keterangan polisi, digunakan Fikry bersama kelompoknya saat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan atau begal.
Keyakinan keluarga kalau empat terdakwa ini tidak terlibat tindak pidana juga disampaikan Aldi (16) yang selama ini bekerja sebagai pemasok ayam potong bersama Abdul Rohman dan Muhammad Risky. Menurut Aldi, pada 23 Juli 2021 malam pukul 23.00, dia masih bersama Abdul dan Riski di tempat pemotongan ayam.
Aldi bercerita, kalau dia kemudian bersama Abdul tepat pukul 00.15 di 24 Juli 2021 meninggalkan tempat pemotongan ayam untuk mengantar daging ayam ke Pasar Roxy, Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Sebelum sampai ke lokasi, mobil rusak. Itu sama dengan Abdul dan ada satu teman lain. Saya kemudian tinggalkan mereka dan balik ke kandang (tempat pemotongan ayam) sekitar pukul 01.15," kata Aldi.
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Tawarkan Bantuan Pendanaan Proyek Rp 20 Miliar
Aldi yang kembali ke tempatnya bekerja dengan menggunakan jasa ojek daring tiba di tempat pemotongan ayam pada pukul 02.00. Saat tiba, dari pengakuan Aldi, dia melihat Risky masih ada di tempat pemotongan itu.
Salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan, keterangan dari para saksi yang diperkuat dengan berbagai rekaman kamera pengawas itu menunjukkan kalau empat terdakwa ini sebenarnya tidak berada di lokasi pembegalan yang berarti tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu. Empat orang tersebut memiliki alibi yang kuat kalau mereka tidak terlibat tindak pidana.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai kasus ini fiktif atau ada dugaan rekayasa. Para terdakwa juga diduga merupakan korban salah tangkap dan diduga mengalami penyiksaan selama proses interogasi dan pemeriksaan agar mengakui kalau mereka telah terlibat tindak pidana.
Polisi membantah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada 4 Maret 2021, di Polda Metro Jaya, mengatakan, pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa tidak benar. Fikry dan tiga rekannya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku. Kemudian korban alami luka bacok yang hebat dan berat," kata Zulpan.
Pihak kepolisian, kata Zulpan, juga sudah menginvestigasi latar belakang dari terdakwa Muhammad Fikry yang disebut sebagai guru ngaji oleh keluarga. Dari penelusuran polisi dan informasi kepada pihak RW dan kelurahan setempat, Fikry disebut bukan guru ngaji.
"Yang bersangkutan bukan guru ngaji. Dan tidak ada kekerasan dilakukan oleh polisi dalam hal ini," tuturnya.
Langkah-langkah pengawasan internal, kata Zulpan, juga sudah membuahkan hasil dan membenarkan langkah penegakan hukum yang dilakukan polisi. Salah satu pengawasan internal dimaksud, yakni investigasi Kompolnas pada 5 November 2021. Kuasa hukum salah satu terdakwa juga pernah mengajukan praperadilan pada 1 September 2021. Putusan hakim yang keluar satu bulan kemudian menolak eksepsi termohon.
Baca juga: Cekcok soal Status Hubungan, Pemuda Cekik dan Perkosa Teman Perempuan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihak Kompolnas sudah mengklarifikasi dugaan pelanggaran standar operasional prosedur di Polsek Tambelang ke Polda Metro Jaya. Kompolnas kemudian mendapat klarifikasi dari Polda Metro Jaya kalau penanganan kasus sudah sesuai prosedur.
Terlepas dari tudingan keluarga korban yang dibantah polisi, kasus begal yang melibatkan empat terdakwa itu sudah berproses di pengadilan. Palu hakim diharapkan bakal mampu mengungkap kebenaran dari kasus begal yang terjadi di Juli 2021 itu.