Jenderal Polisi Gadungan Tawarkan Bantuan Pendanaan Proyek Rp 20 Miliar
Pasangan residivis pengangguran berupaya menipu dengan menawarkan pendanaan proyek.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap aksi YD (41), pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat komisaris jenderal dan melancarkan aksi penipuan pada sebuah perusahaan. YD beraksi dengan istrinya, YS (40).
”Ini adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi berpangkat komisaris jenderal dengan waktu dan tempat kejadian perkara, Selasa, 1 Maret 2020, di Hotel V, Tebet, Jakarta Selatan. Korbannya adalah RPL, Direktur PT MRM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
YD mengenalkan diri kepada korban sebagai Yahya Ahmudiarto, jenderal polisi bintang tiga yang berdinas di Mabes Polri. Ia juga mengaku punya dana collateral Rp 30 triliun yang dikelola perusahaannya, PT Bintang Utama Perkasa. Perusahaan itu disebutnya dikendalikan YS selaku direktur utama.
Perusahaan tempat korban RPL bekerja saat itu hendak membuat rencana perjanjian kerja sama operasi (KSO) dengan PT ALI untuk pekerjaan pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok. Dalam perjanjian itu, PT MRM akan menjalankan proyek, sedangkan PT ALI mendapatkan surat perintah kerja dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Pada 18 Februari 2022, di Hotel V, korban RPL bertemu dengan YD untuk mengajukan pinjaman. YD pun mengajukan syarat harus ada dana Rp 1 miliar dalam enam hari di rekening perusahaan korban jika mau meminjam Rp 20 miliar.
”Pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT MRM. Pelaku juga menawarkan 1 mobil Fortuner dengan syarat menyerahkan uang Rp 35 juta dan sisanya ditanggung pelaku. Namun, mobil yang dijanjikan tidak ada,” kata Zulpan.
Zulpan melanjutkan, permintaan untuk menandatangani slip penarikan dana itu pertama kali dilakukan pada 24 Februari 2022 di sebuah bank. Saat itu, pihak korban tidak bertemu langsung dengan pelaku yang diwakili kenalan YD, yang mengaku sebagai perwakilan bank. Pengiriman dana gagal.
Lalu, pada Jumat, 4 Maret 2022, sore, RPL berencana memancing YD untuk menarik uang Rp 1 miliar. RPL meminta YD datang ke bank di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada kesempatan itu, YD datang dengan mengenakan pakaian dinas dengan atasan jas hitam yang terdapat berbagai lencana, termasuk pangkat bintang tiga.
Kedatangan YD pun membuat pihak bank curiga. Pihak bank lalu menghubungi polisi yang kemudian menahan YD di lokasi.
Menurut Zulpan, aksi tersebut bukan pertama kali bagi YD dan YS. YD adalah residivis terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dengan vonis 1 tahun 4 bulan pada tahun 2010. YD juga pernah menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan di Bandung, Jawa Barat.
”Tersangka YS yang meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT Bintang Timur Perkasa juga residivis di tahun 2020. Ia menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Perempuan Pondok Bambu,” kata Zulpan.
Tidak berbeda dengan aksi sebelumnya, motif mereka melakukan aksi serupa kali ini adalah untuk keperluan pribadi. Di luar tindakan kriminal itu, para pelaku adalah pengangguran.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Mereka terancam pidana penjara 4 tahun.