Tujuh anggota sindikat pengedar sabu urung mengedarkan 23 kg barang terlarang itu di Kabupaten Pandeglang, Banten karena dibekuk polisi setempat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Pandeglang meringkus tujuh anggota sindikat pengedar sabu di Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (8/3/2022). Dari para pelaku didapati 23 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper dan sepucuk senjata api laras pendek.
Penangkapan berlangsung di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu. Saat ini polisi masih mengembangkan temuan sabu tersebut ke Kecamatan Sumur.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Belny Warlansyah menuturkan, pengungkapan sindikat tersebut bermula dari laporan masyarakat. Para pelaku mengemas sabu dalam 23 bungkus yang disimpan dalam dua koper.
”Totalnya 23 kg. Juga ditemukan sepucuk pistol. Identitas pelaku belum dirilis karena masih pengembangan ke wilayah Sumur,” ujarnya.
Sebelumnya polisi menciduk DS (33), penjual obat keras jenis hexymer tanpa izin edar di Kota Serang. Dia ditangkap di Kecamatan Serang dengan barang bukti 1.000 butir hexymer, Kamis (10/2/2022).
Hal ini menjadi early warning bagi Polda dan jajaran, serta warga. Semua pihak harus senantiasa aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkoba.
Pelaku menjual obat keras itu di kawasan perumahannya di sekitar rumahnya. Dalam penggeledahan didapati 1.000 butir hexymer. Dia mengaku mendapat obat keras itu dari seorang pria yang masih ditelusuri polisi.
Meningkat
Jumlah sabu di Pandeglang itu hampir menyamai total barang bukti sabu yang disita Polda Banten sepanjang tahun 2021, yakni sebanyak 24,56 kg. Jumlahnya pun meningkat dari 19,27 kg pada tahun 2020.
Sepanjang tahun 2021, Polda Banten dan polres jajarannya mengungkap 681 kasus narkoba dengan 912 tersangka. Sebanyak 40 tersangka di antaranya menjalani rehabilitasi.
Selain sabu, barang bukti ekstasi juga meningkat dari 365 butir pada tahun 2020 menjadi 1.940 butir sepanjang tahun 2021. Polda Banten dan jajarannya turut menyita 2,38 kg tembakau gorila dan 136.299 butir obat-obat keras, seperti tramadol dan hexymer.
”Hal ini menjadi early warning bagi Polda dan jajaran serta warga. Semua pihak harus senantiasa aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkoba. Salah satunya melalui program Kampung Tangguh Bebas Narkoba,” ucap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi perilaku anak-anak, dan lingkungan perumahan karena rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.