DPD PKS Kota Bekasi mengusulkan Muhammad Saifuddaulah ke Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Choiruman J Putro dari Partai Keadilan Sejahtera dicopot dari kursi pimpinan DPRD Kota Bekasi. Pergantian atau rotasi yang dilakukan PKS disebut sebagai keniscayaan dan hal biasa dalam berorganisasi.
Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah PKS Kota Bekasi Heri Koswara mengatakan, pergantian pucuk pimpinan DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS yang diterbitkan pada 10 Februari 2022. Dalam surat itu, rotasi atau pergantian juga dilakukan untuk pimpinan alat kelengkapan dewan dan Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi.
”Pergantian ini merupakan konsekuensi dari organisasi yang modern. Hal yang biasa saja,” kata Heri, dalam konferensi pers daring, Kamis (3/3/2022) di Bekasi, Jawa Barat.
DPD PKS Kota Bekasi, kata Heri, mengusulkan Muhammad Saifuddaulah ke Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru. Muhammad Saifuddaulah saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi. Pelantikan Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru direncanakan untuk digelar pada 7 Maret 2022.
Kami menghargai lembaga hukum itu (KPK) biar diproses. Pak Choiruman sendiri sudah kooperatif, sudah dipanggil, sudah mengembalikan.
Heri menambahkan, pergantian pucuk pimpinan DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro tidak ada kaitan dengan uang Rp 200 juta yang dikembalikan Choiruman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang membelit Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
”Kami menghargai lembaga hukum itu (KPK) biar diproses. Pak Choiruman sendiri sudah kooperatif, sudah dipanggil, sudah mengembalikan. Proses-proses hukum itu yang kami hargai, biarkan jalan dengan norma dan aturan yang berlaku. Kami tidak menghalangi,” tutur Heri.
Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman menambahkan, pergantian posisi jabatan yang melibatkannya tidak ada kaitan dengan uang yang telah dia kembalikan ke KPK. Dirinya juga menunggu KPK menyelesaikan dan memproses kasus tersebut.
”Saya pikir sebaiknya ditanyakan ke KPK. Dan seperti saya sampaikan, kami sangat mendukung dan menguatkan peran KPK dalam mengurai kasus yang menyentuh wali kota beserta jajarannya,” kata Choiruman.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro pada 25 Januari 2022 mengaku telah mengembalikan uang Rp 200 juta ke KPK. Uang tersebut diberikan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang saat ini mendekam di Rutan KPK karena terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pengembalian uang oleh pimpinan DPRD Kota Bekasi itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Tim KPK juga sedang menganalisis pengembalian uang tersebut. Jika uang yang dikembalilan itu berupa gratifikasi, unsur pidananya hilang. Namun, jika uang yang diberikan itu termasuk suap, akan diselidiki lebih dalam oleh KPK.